KABAR BURUK, Menaker Umumkan UMP 2021 Tidak Naik, Ini Daftar Lengkap UMP 2020 di 34 Provinsi

Berikut ini UMP masing-masing provinsi pada 2020 dan beberapa daerah yang sudah memutuskan UMP 2021.

ilustrasi 

TRIBUNJABAR.ID - Kabar buruk datang untuk para pekerja, tak ada kenaikan upah minimum pada tahun depan, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (28/10/2020), hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Lirik Rohatil Kisah Sang Rosul Bahasa Arab, Latin dan Terjemahan, Lengkap dengan link download lagu

Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan. Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida dalam surat edarannya.

Ada sejumlah daerah yang telah memberikan keputusan terkait besaran UMP. Namun, masih banyak juga yang belum memberikan keputusan akhir terkait UMP tersebut.

Dalam SE tersebut diberitahukan bahwa kepala daerah wajib mengumumkan besaran UMP pada 31 Oktober 2020.

Berikut ini UMP masing-masing provinsi pada 2020 dan beberapa daerah yang sudah memutuskan UMP 2021.

Baca juga: Habib Bahar Kembali Jadi Tersangka, Polisi Sebut Aniaya Ojek Online yang Antar Istri Pulang Malam

1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti keputusan pemerintah pusat yang tidak menaikkan UMP 2021.

Sehingga, UMP DKI Jakarta 2021 adalah sebesar Rp 4.276.349 per bulan.

2. Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku tak ingin tergesa-gesa mengumumkan besaran UMP 2021.

"Karena surat edaran Menaker berbunyi upah minimum harus sama dengan tahun lalu, maka kami sedang mengkaji timnya untuk bicara Dewan Pengupahan dan Tripartit biar semuanya nyaman dan saling memahami," ucapnya.

Ganjar menegaskan tidak akan tergesa-gesa karena masih ada waktu untuk mengkaji dan berkomunikasi dengan berbagai pihak.

Sementara itu, UMP Jawa Tengah tahun 2020, dikutip Kompas.com, 2 November 2019, adalah sebesar Rp 1.742.015,22.
Sementara itu, UMP Jawa Tengah tahun 2020, dikutip Kompas.com, 2 November 2019, adalah sebesar Rp 1.742.015,22.

3. Papua
Dikutip laman resmi Pemprov Papua, Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua 2020 resmi ditetapkan sebesar Rp 3.516.700 dari sebelumnya Rp 3.240.900.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved