Dinas K2UKM Majalengka Buka Layanan Online Pendaftaran Bantuan UMKM, Ini Linknya
Dinas K2UKM hanya memfasilitasi dan membantu masyarakat untuk mendapatkan program ini
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA- Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (K2UKM) Kabupaten Majalengka merespon terkait perpanjangan waktu program Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM).
Kepala Dinas K2UKM, Sadili menjelaskan pihaknya memastikan kepada masyarakat Majalengka bahwa berdasarkan surat dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia nomor 491/SM/X/2020, bahwa pendataan program bantuan bagi pelaku usaha mikro diperpanjang waktunya sampai akhir November mendatang.
Terkait jumlah UMKM yang telah terverifikasi, Sadili menyebutkan untuk Kabupaten Majalengka ada 110 ribu yang sudah tervalidasi.
Baca juga: Diktator Korut Kim Jong Un Punya Perempuan Pendamping Baru, Mantan Biduan Band, Adiknya Tersingkir
Adapun jumlah yang sudah realisasi sampai Minggu kemarin baru 39 ribu usaha kecil.
“Karenanya masih ada sisa mudah-mudahan akan direalisasi secara bertahap walaupun kewenangan untuk realisasi itu sepenuhnya adalah kewenangan Kementerian atau pemerintah pusat. Artinya keputusan itu bukan kewenangan Dinas K2UKM kabupaten Majalengka,” ujar Sadili melalui pesan singkat, Kamis (29/10/2020)
Menurutnya, masyarakat diberi kewenangan untuk mengusulkan program itu secara langsung.
Bukan hanya Dinas saja tetapi Kementerian, Lembaga, Koperasi, Perbankan, dan Perusahaan Pembiayaan yang terdaftar di OJK atau lembaga penyalur program kredit pemeritah baik itu BUMN maupun badan layanan umum (BLU).
Baca juga: Sidak Bongkar Muat Batubara di Pelabuhan Cirebon, Dirjen Hubdat Kemenhub Temukan Buku KIR Palsu
Disebutkan, ada delapan instansi yang diberikan kewenangan untuk mengusulkan program ini.
Beberapa usulan yang beberapa waktu lalu masuk ke Dinas salah satunya yang bisa mengusulkan.
Terkait dengan perpanjangan waktu pendataan ini, lanjut mantan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Majalengka, untuk mencegah kerumunan dimasa pandemi Covid-19, pihaknya tidak membuka layanan pendaftaran langsung.
Tetapi akan dilakukan melalui layanan online melalui link:https://s.id/BPUMMajalengka.
“Melalui link itu pemohon diminta untuk mengisi data-data pribadi yang meliputi NIK, Nama, Alamat Domisili, Alamat Usaha, bidang Usaha, dan nomor telepon serta diminta untuk melampirkan surat keterangan usaha (SKU) dari Desa, foto copy KTP dan KK,” ucapnya.
Baca juga: Posisi Dekat Provinsi dengan UMP Tertinggi di Indonesia, Tapi UMP Daerah Ini Masuk 5 Besar Terendah
Untuk menghindari adanya percaloan yang memanfaatkan jasa pelayanan pendaftaran, pihaknya melayani setiap pemohon agar masyarakat dapat manfaatkan orang-orang terdekat untuk meminta bantuan dari pihak keluarga.
Ditambahkan, pelaku usaha yang bisa mengusulkan kriterianya bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD.
Dinas K2UKM hanya memfasilitasi dan membantu masyarakat untuk mendapatkan program ini.
Namun realisasi sepenuhnya adalah kewenangan pusat.
“Data yang valid pasti kami usulkan. Adapun yang memutuskan mendapatkan alokasi atau tidaknya sepenuhnya milik kewenangan pemerintah pusat melalu kementerian terkait yang melakukan verifikasi dan validasi data yang dikirimkan dari setiap daerah. Mudah-mudahan yang sudah mengusulkan bisa di realisasikan,” tandasnya.