Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik, Pemerintah Turuti Keinginan Para Pengusaha, Ini Alasannya
Upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) tidak akan naik tahun depan.
"Kalau menggunakan rumusan UMP dan UMK masih pakai PP Nomor 78 Tahun 2015 itu kelihatannya tidak ada kenaikan. Sesuai rumusnya, kenaikannya nol persen," kata Sarman dikonfirmasi Kompas.com.
Baca juga: Aksinya Viral, Mobil Terobos Palang Pintu Tol di Bekasi karena Alasan Ini, Pelaku Lalu Minta Maaf
Baca juga: Banjir dan Longsor Landa Kabupaten Sukabumi, Pengungsi Membutuhkan Bantuan Bahan Pokok dan Obat
Dijelaskan Sarman, dalam regulasi perhitungan kenaikan upah minimum tahun berikutnya yakni didasarkan pada upah minimum tahun berjalan dikalikan dengan inflasi plus pertumbuhan ekonomi.
"Nah, sekarang kalau pakai hitungan itu, sekarang pertumbuhan ekonomi dalam setahun bisa saja diperkirakan nol persen atau mungkin minus. Lalu kemudian tahun ini mengalami deflasi, bukan inflasi," ujar Sarman.
"Artinya kalau pakai perhitungan PP Nomor 78 Tahun 2015, maka tidak perlu ada kenaikan UMP dan UMK," imbuh Sarman yang juga menjabat Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta ini.
Sejumlah serikat buruh sendiri meminta pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum tahun depan.
Namun akhirnya pemerintah menolak untuk menaikkan standar upah tahun 2021. (*)
Baca juga: Filosofi Hidup di Balik Topeng Jawa Barat
Baca juga: Jangan Lupa Isi Saldo, Ini Daftar Lengkap Tarif Tol dari Jakarta Sampai Surabaya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Pemerintah Tolak Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan"