Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik, Pemerintah Turuti Keinginan Para Pengusaha, Ini Alasannya

Upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) tidak akan naik tahun depan.

Editor: Giri
tribunjabar/lutfi ahmad mauludin
Ilustrasi - Ribuan Buruh Long March dari Rancaekek ke Cileunyi 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) tidak akan naik tahun depan. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memastikan itu sesuai yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 yakni karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan.

Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19," kata Ida dalam surat edarannya seperti dikutip pada Selasa (27/10/2020).

Surat edaran tersebut diteken pada 26 Oktober 2020.

Dengan begitu, upah minimum tahun depan sama dengan tahun ini, atau tidak mengalami kenaikan ataupun penurunan.

Ida meminta gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk: 1. melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020," kata Ida.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, formula penentuan kenaikan upah minimum didapat dari hasil pertambahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Permintaan pengusaha

Sebelumnya, kalangan pengusaha meminta agar pemerintah tidak menaikkan upah minimum, baik kabupaten/kota (UMK) ataupun upah minimum provinsi (UMP) pada tahun depan.

Alasannya, kondisi ekonomi saat ini masih sulit karena terdampak pandemi Covid-19.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan jika perhitungan UMK didasarkan pada aturan yang masih berlaku yakni PP Nomor 78 Tahun 2015, maka sebenarnya tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021.

"Kalau menggunakan rumusan UMP dan UMK masih pakai PP Nomor 78 Tahun 2015 itu kelihatannya tidak ada kenaikan. Sesuai rumusnya, kenaikannya nol persen," kata Sarman dikonfirmasi Kompas.com.

Baca juga: Aksinya Viral, Mobil Terobos Palang Pintu Tol di Bekasi karena Alasan Ini, Pelaku Lalu Minta Maaf

Baca juga: Banjir dan Longsor Landa Kabupaten Sukabumi, Pengungsi Membutuhkan Bantuan Bahan Pokok dan Obat

Dijelaskan Sarman, dalam regulasi perhitungan kenaikan upah minimum tahun berikutnya yakni didasarkan pada upah minimum tahun berjalan dikalikan dengan inflasi plus pertumbuhan ekonomi.

"Nah, sekarang kalau pakai hitungan itu, sekarang pertumbuhan ekonomi dalam setahun bisa saja diperkirakan nol persen atau mungkin minus. Lalu kemudian tahun ini mengalami deflasi, bukan inflasi," ujar Sarman.

"Artinya kalau pakai perhitungan PP Nomor 78 Tahun 2015, maka tidak perlu ada kenaikan UMP dan UMK," imbuh Sarman yang juga menjabat Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta ini.

Sejumlah serikat buruh sendiri meminta pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum tahun depan.

Namun akhirnya pemerintah menolak untuk menaikkan standar upah tahun 2021. (*)

Baca juga: Filosofi Hidup di Balik Topeng Jawa Barat

Baca juga: Jangan Lupa Isi Saldo, Ini Daftar Lengkap Tarif Tol dari Jakarta Sampai Surabaya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Pemerintah Tolak Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved