Divonis 2 Tahun, Petinggi Sunda Empire Keukeuh dengan Gagasannya, Nasri Tetap Grand Prime Minister

Nasri Banks dan Rangga Sasana masih konsisten dengan gagasannya mengenai Sunda Empire.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Rangga Sasana berkomentar soal vonis dua tahun. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tiga terdakwa kasus Sunda Empire Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Ki Ageng Rangga Sasana‎ dihukum 2 tahun penjara karena menyebarkan informasi bohong berakibat keonaran oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, pada Selasa (27/10/2020).

Saat ditanya tanggapannya soal putusan itu apakah mengubah pemikirannya, Nasri Banks bereaksi. ‎

Ia keukeuh dengan pemikiran dan gagasannya soal Sunda Empire.

"Tidak bisa. Sunda itu eksis. Sunda itu milik Dunia, bukan milik kita‎. Jadi tidak bisa kita menerima sistem itu jadi salah, justru merusak tatanan yang sudah dibangun pendahulu," ucap Nasri Banks.

Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa gagasan Nasri Banks itu dianggap tidak berdasar dan tidak bisa menunjukkan bukti-buktinya. Sehingga, dia divonis bersalah menyebarkan berita bohong.

"Itu karena ketidaktahuan dan keterbatasan berpikir. Baca sejarahnya yang bagus‎ karena tidak mungkin sistem administrasi Dunia itu muncul tiba-tiba, dia harus ada asal usul," ucap Nasri Banks, yang juga keukeuh dengan jabatannya sebagai Grand Prime Minister Sunda Empire.

Sedangkan Rangga Sasana, mengakui hukum harus ditegakkan.

Putusan hakim kata dia, jadi barometer sekalipun pada sidang pembelaan, Rangga Sasana meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan.

"Soal putusannya, saya pikir-pikir dulu untuk banding. Dalam prosesnya, ini kan ada yang mengunggah, ada pelakunya, tapi bukan untuk buat onar tapi untuk membuat kemanusiaan perdamaian dan kesejahteraan bagi seluruh Dunia," ucap Rangga.

Nasri Banks, Grand Prime Minister di Sunda Empire, sosok yang lebih tinggi di atas Rangga Sasana. Dia  terlihat dominan dalam sejumlah tayangan video di media sosial. (Foto: Tribunjabar.id/Mega Nugraha- Istimewa)
Nasri Banks, Grand Prime Minister di Sunda Empire, sosok yang lebih tinggi di atas Rangga Sasana. Dia terlihat dominan dalam sejumlah tayangan video di media sosial. (Foto: Tribunjabar.id/Mega Nugraha- Istimewa) (Kolase Tribun Jabar)

Divonis Dua Tahun

Sidang vonis Sunda Empire digelar hari ini.

Ketiga terdakwa yang merupakan petinggi Sunda Empire divonis bersalah dan mendapatkan hukuman penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung menyatakan terdakwa Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Rangga Sasana bersalah melakukan tindak pidana membuat keonaran sebagaimana diatur di Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946.

"Mengadili terdakwa Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan terdakwa Ki Ageng‎ Rangga Sasana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong," ujar Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Benny Eko Supriyadi, di Jalan LLRE Martadinata, Selasa (27/10/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved