Divonis 2 Tahun, Petinggi Sunda Empire Keukeuh dengan Gagasannya, Nasri Tetap Grand Prime Minister

Nasri Banks dan Rangga Sasana masih konsisten dengan gagasannya mengenai Sunda Empire.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Rangga Sasana berkomentar soal vonis dua tahun. 

Ketiga terdakwa itu merupakan pengurus organisasi Sunda Empire yang sempat menghebohkan lewat videonya tentang cita-citanya soal keadilan sosial di seluruh Dunia.

Ketiganya juga menyebut Sunda Empire punya tujuan menyejahterakan dan mewujudkan perdamaian Dunia dan Sunda Empire memiliki anggota negara dan pemerintahan di Dunia.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap tiga terdakwa, pidana penjara masing-masing dua tahun," ucap Benny.

Atas putusan tersebut, ketiganya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding.

Sidang vonis tiga terdakwa Sunda Empire, Selasa (27/10/2020).
Sidang vonis tiga terdakwa Sunda Empire, Selasa (27/10/2020). (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut klaim-klaim yang disampaikan tidak berdasar.

‎Seperti pendirian PBB, NATO, hingga Pentagon berdiri di Bandung.

"Fakta yang diumumkan adalah berita bohong yang digaungkan untuk lebih terkenal dan menarik anggota," kata hakim.

Dalam pasal yang didakwakan, salah s‎atu unsurnya ada keonaran yang ditimbulkan dari penyampaian informasi berita bohong.

"Oleh karena dengan sengaja menimbulkan keonaran tanpa harus muncul akibat kerusuhan antara masyarakat pro dan kontra. Maka majelis hakim berpendapat unsur itu terbukti dilakukan," kata dia.‎

Baca juga: Petinggi Sunda Empire, Ranggasasana Sebut Dirinya Tak Layak Dihukum, Ini Pengakuannya

Baca juga: Dinilai Bikin Gaduh, Ranggasasana Sunda Empire Justru Minta ke Hakim agar Dibebaskan dari Tuntutan

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved