Ada Pasal UU Cipta Kerja Dihapus Setelah Disahkan DPR yang Terhormat, Belum Bisa Diakses hingga Kini

Setelah disahkan tiga minggu lalu dalam rapat paripurna, draf Undang-Undang Cipta Kerja terus mengalami perubahan.

Editor: Giri
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Bentrokan antara massa aksi menolak UU Cipta Kerja dan kepolisian pecah di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020). 

Hingga saat ini, UU Cipta Kerja terus menuai penolakan karena isinya yang dianggap dapat memangkas hak pekerja dan hanya menguntungkan pengusaha.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya dan serikat buruh lainnya akan menggelar aksi demo besar-besaran pada 1 November 2020 jika Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja.

Ia memperkirakan UU tersebut akan ditandatangani Jokowi pada 28 Oktober. Buruh tidak langsung mendemo pada hari setelahnya mengingat ada libur panjang.

"Maka, 1 November kami pastikan buruh KSPI akan menyerukan aksi nasional di seluruh Indonesia, 20 provinsi dan lebih dari 200 kabupaten/kota, kami akan aksi besar-besaran," kata Said.

Menurut Said, aksi demo tersebut akan disertai dengan permohonan pengujian UU Cipta Kerja atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Sebelumya, mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) juga sudah mengultimatum Jokowi agar segera membuat perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 8x24 jam.

"Apabila tidak dapat melakukan hal tersebut dalam jangka waktu 8x24 jam sejak ultimatum ini dikeluarkan, maka kami memastikan akan adanya gerakan besar dari mahasiswa seluruh Indonesia yang membuat kegentingan nasional tepat pada Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2020," ujar Koordinator BEM SI Remy Hastian saat membacakan ultimatum dalam aksi unjuk rasa Selasa (20/10/2020). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiga Pekan sejak Pengesahan, Naskah UU Cipta Kerja Terus Berubah dan Belum Bisa Diakses"

Sumber: Kompas
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved