Ada Pasal UU Cipta Kerja Dihapus Setelah Disahkan DPR yang Terhormat, Belum Bisa Diakses hingga Kini

Setelah disahkan tiga minggu lalu dalam rapat paripurna, draf Undang-Undang Cipta Kerja terus mengalami perubahan.

Editor: Giri
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Bentrokan antara massa aksi menolak UU Cipta Kerja dan kepolisian pecah di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020). 

Wakil Ketua MUI Muhyiddin menyebut pihaknya mendapat naskah sejumlah 1.187 halaman dalam bentuk hard copy dan soft copy.

Belakangan soft copy naskah 1.187 halaman itu juga beredar luas di kalangan wartawan.

Mensesneg Pratikno menyebut perbedaan halaman yang cukup signifikan terjadi karena adanya perbedaan format yang digunakan.

Pratikno memastikan tak ada substansi yang berubah. Kendati demikian, diketahui ada pasal yang dihapus oleh Setneg.

Pasal yang dihapus adalah ketentuan pengubahan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam UU Cipta Kerja setebal 812 halaman, ketentuan itu tertuang pada Pasal 40 angka 7.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono membenarkan adanya penghapusan itu.

Menurut dia, pasal itu dihapus sesuai dengan kesepakatan sebelumnya di rapat panitia kerja antara pemerintah dan DPR.

Dini mengakui sesudah UU disahkan dalam Rapat Paripurna, tak boleh lagi ada perubahan substansi.

Namun Dini menegaskan, penghapusan pasal itu bukan berarti mengubah substansi.

"Dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif atau tipo dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam rapat panja baleg DPR," kata Dini saat dihubungi, Jumat (23/10/2020).

Belum bisa diakses

Dini pun memastikan naskah 1.187 halaman itu adalah naskah yang final.

Ia menegaskan tak akan ada perubahan lagi karena proses pengecekan di Setneg sudah selesai dilakukan.

Namun pantauan kompas.com di situs Sekretariat Negara dan DPR, naskah UU Cipta Kerja belum bisa diakses sampai Senin pagi ini.

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved