Ada Pasal UU Cipta Kerja Dihapus Setelah Disahkan DPR yang Terhormat, Belum Bisa Diakses hingga Kini
Setelah disahkan tiga minggu lalu dalam rapat paripurna, draf Undang-Undang Cipta Kerja terus mengalami perubahan.
Dini menyebut naskah final UU Cipta Kerja baru akan diunggah ke saluran resmi pemerintah dan bisa diakses publik setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
"Setelah naskah UU ditandatangani Presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI dan Berita Negara RI," ucap Dini.
Berdasarkan aturan, Jokowi memiliki waktu 30 hari setelah UU Cipta Kerja disahkan pada rapat paripurna 5 Oktober lalu.
Namun, jika tak ditandatangani Jokowi dalam waktu 30 hari, UU yang ditolak para buruh dan mahasiswa itu juga tetap akan berlaku.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan Presiden Jokowi akan menandatangani UU tersebut.
Menurut dia, hanya tinggal menunggu waktu sampai UU itu diteken Jokowi.
Memalukan
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan, perubahan pasal di dalam UU yang telah disahkan adalah hal yang tidak dibenarkan.
Feri menegaskan, Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jelas mengatur bahwa perubahan UU setelah pengesahan pada Rapat Paripurna hanya boleh dilakukan sebatas memperbaiki kesalahan pengetikan.
“Ini sudah sangat telanjang kesalahan formalnya. Ini memalukan,” tegas Feri.
Feri juga menilai alasan pemerintah dan DPR yang melakukan penghapusan pasal itu sesuai kesepakatan rapat panitia kerja tidak masuk akal.
Ia menegaskan, harusnya semua kesepakatan di tingkat panja itu sudah dimasukkan seluruhnya ke naskah UU Cipta Kerja yang dibawa ke rapat paripurna pengesahan.
Dengan begitu, pasca-Rapat Paripurna, tak ada lagi perubahan substansi dalam naskah yang telah disetujui bersama.
"Ketika DPR menyerahkan draf ke pemerintah, maka dianggap draf itu lah yang disetujui bersama. Ternyata sampai ke Presiden diubah lagi. Nah ini yang tidak benar," kata dia.
Buruh dan mahasiswa akan demo lagi