Senin, 1 Juni 2026

Penanganan Virus Corona

Karyawan Wajib Lapor Kalau Pergi Ke Daerah Ini Saat Libur Panjang, Ini Penjelasannya

Masyarakat dimbau tidak melakukan perjalanan keluar rumah, ke tempat kerumunan, atau pulang kampung saat periode libur panjang.

Tayang:
Editor: Siti Fatimah
BNPB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito 

Wiku yang juga merupakan Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, sebaiknya perkantoran dan perusahaan melakukan antisipatif bagi karyawan yang hendak berpergian ke luar kota pada masa periode libur panjang.

Perusahaan didorong untuk meminta karyawan melaporkan ke kantor, terutama yang pergi ke zona oranye dan merah.

Selain itu, perusahaan mendorong karyawannya menjalani isolasi mandiri jika mengalami gejala demam, gangguan pernafasan, atau hilang indera perasa dan penciuman setelah libur panjang.

"Karyawan yang berpergian ke zona oranye dan merah harus melaporkan ke perusahaan," tegas Wiku.

Catatan redaksi;

Pemerintah lewat Satgas Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M (Memakai masker, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak).

Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia. Makanya, pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.

Tribunjabar.id, grup Tribunnews.com, mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M ( *wajib memakai masker, wajib rajin mencuci tangan, dan wajib selalu menjaga jarak* ).

Bersama-kita lawan virus corona.  

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved