Penanganan Virus Corona
Karyawan Wajib Lapor Kalau Pergi Ke Daerah Ini Saat Libur Panjang, Ini Penjelasannya
Masyarakat dimbau tidak melakukan perjalanan keluar rumah, ke tempat kerumunan, atau pulang kampung saat periode libur panjang.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mingu depan mulai tanggal 28 Oktober 2020 diprediksi masyarakat sudah akan mulai bepergian keluar kota karena terkait dengan libur panjang akhir Oktober 2020 atau libur cuti bersama.
Saat pendemi Covid-19, Pemerintah memutuskan untuk tidak membatalkan cuti bersama.
Meski demikian, pemerintah terus mengimbau agar masyarakat tetap di rumah saja saat cuti bersama tersebut.
Namun bagi masyaratak yang ingin bepergian saat libur panjang wajib menerapkan protokol kesehatan.
Khusus karyawan, bagi mereka yang ingin bepergian ke zona merah wajib lapor, ini penjelasannya.
Baca juga: Ngga Ada Kompromi, Hal Ini Wajib dilakukan Saat Libur Panjang, Pergerakan Orang Akan Naik 20%,
Dikutip dari Kontan.Id, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengimbau, agar masyarakat tidak melakukan perjalanan keluar rumah, ke tempat kerumunan, atau pulang kampung saat periode libur panjang.
Hal ini bertujuan untuk menekan kasus penyebaran Covid-19.
"Namun jika mendesak harus keluar rumah, sebaiknya masyarakat menegakkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun di air mengalir," jelas Wiku dalam konferensi pers virtual tentang “Perkembangan Penanganan Covid-19" di Media Center Satgas Penanganan Covid-19 Graha BNPB Jakarta pada Selasa (20/10) sore.
Wiku mengungkapkan, data yang dikaji berdasarkan persentase angka periode liburan Idul fitri pada tanggal 22-25 Mei 2020 terjadi kenaikan jumlah kasus harian dan kumulatif mingguan sekitar 69% sampai 93% sejak hari libur Lebaran dengan rentang waktu 10 hari - 14 hari.
Baca juga: Ada Apa?, Jelang Libur Panjang, Mendagri Keluarkan Surat Edaran dan Kasih Pesan untuk Kepala Dearah
Begitu juga pada libur panjang tanggal 20-23 Agustus 2020, juga terjadi kenaikan jumlah kasus harian sebanyak 58% hingga 118% sejak libur panjang pekan ketiga bulan Agustus 2020 dengan rentang waktu 10 hari sampai 14 hari.
"Juga terjadi angka kenaikan absolut pada tes dengan hasil positif yang naik mencapai 3,9% dalam dua minggu di tingkat nasional," papar Wiku.
Wiku menunjukkan, hasil studi tahun 2020 berjudul "Effect of Human Mobility Restriction on The Spread of Covid-19 in Shenzhen China Modelling Study Using Mobile Phone Data” menunjukkan pengurangan mobilitas dalam kota sebanyak 20% dapat melandaikan kurva kasus sebanyak 33% dan menunda kemunculan puncak kasus selama dua minggu.
Pengurangan mobilitas dalam kota sebanyak 40% dapat melandaikan kurva kasus 66% dan menunda kemunculan puncak kasus selama empat minggu.
Bahkan pengurangan mobilitas dalam kota sebanyak 60% dapat melandaikan kurva kasus sebanyak 91% dan menunda kemunculan puncak kasus selama empatbelas minggu.
Baca juga: Enam Kawasan Wisata di Daerah Ini Akan dijaga Ketat Saat Libur Panjang Akhir Oktober
Karyawan yang berlibur wajib lapor
Wiku yang juga merupakan Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, sebaiknya perkantoran dan perusahaan melakukan antisipatif bagi karyawan yang hendak berpergian ke luar kota pada masa periode libur panjang.
Perusahaan didorong untuk meminta karyawan melaporkan ke kantor, terutama yang pergi ke zona oranye dan merah.
Selain itu, perusahaan mendorong karyawannya menjalani isolasi mandiri jika mengalami gejala demam, gangguan pernafasan, atau hilang indera perasa dan penciuman setelah libur panjang.
"Karyawan yang berpergian ke zona oranye dan merah harus melaporkan ke perusahaan," tegas Wiku.
Catatan redaksi;
Pemerintah lewat Satgas Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M (Memakai masker, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak).
Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia. Makanya, pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.
Tribunjabar.id, grup Tribunnews.com, mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M ( *wajib memakai masker, wajib rajin mencuci tangan, dan wajib selalu menjaga jarak* ).
Bersama-kita lawan virus corona.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/juru-bicara-satgas-penanganan-covid-19-wiku-adisasmito__.jpg)