Selasa, 14 April 2026

Penanganan Virus Corona

Karyawan Wajib Lapor Kalau Pergi Ke Daerah Ini Saat Libur Panjang, Ini Penjelasannya

Masyarakat dimbau tidak melakukan perjalanan keluar rumah, ke tempat kerumunan, atau pulang kampung saat periode libur panjang.

Editor: Siti Fatimah
BNPB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mingu depan mulai tanggal 28 Oktober 2020 diprediksi masyarakat sudah akan mulai bepergian keluar kota karena terkait dengan libur panjang akhir Oktober 2020 atau libur cuti bersama.

Saat pendemi Covid-19, Pemerintah memutuskan untuk tidak membatalkan cuti bersama.

Meski demikian, pemerintah terus mengimbau agar masyarakat tetap di rumah saja saat cuti bersama tersebut.

Namun bagi masyaratak yang ingin bepergian saat libur panjang wajib menerapkan protokol kesehatan.

Khusus karyawan, bagi mereka yang ingin bepergian ke zona merah wajib lapor, ini penjelasannya.

Baca juga: Ngga Ada Kompromi, Hal Ini Wajib dilakukan Saat Libur Panjang, Pergerakan Orang Akan Naik 20%,

Dikutip dari Kontan.Id, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengimbau, agar masyarakat tidak melakukan perjalanan keluar rumah, ke tempat kerumunan, atau pulang kampung saat periode libur panjang.

Hal ini bertujuan untuk menekan kasus penyebaran Covid-19.

"Namun jika mendesak harus keluar rumah, sebaiknya masyarakat menegakkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun di air mengalir," jelas Wiku dalam konferensi pers virtual tentang “Perkembangan Penanganan Covid-19" di Media Center Satgas Penanganan Covid-19 Graha BNPB Jakarta pada Selasa (20/10) sore.

Wiku mengungkapkan, data yang dikaji berdasarkan persentase angka periode liburan Idul fitri pada tanggal 22-25 Mei 2020 terjadi kenaikan jumlah kasus harian dan kumulatif mingguan sekitar 69% sampai 93% sejak hari libur Lebaran dengan rentang waktu 10 hari - 14 hari.

Baca juga: Ada Apa?, Jelang Libur Panjang, Mendagri Keluarkan Surat Edaran dan Kasih Pesan untuk Kepala Dearah

Begitu juga pada libur panjang tanggal 20-23 Agustus 2020, juga terjadi kenaikan jumlah kasus harian sebanyak 58% hingga 118% sejak libur panjang pekan ketiga bulan Agustus 2020 dengan rentang waktu 10 hari sampai 14 hari.

"Juga terjadi angka kenaikan absolut pada tes dengan hasil positif yang naik mencapai 3,9% dalam dua minggu di tingkat nasional," papar Wiku.

Wiku menunjukkan, hasil studi tahun 2020 berjudul "Effect of Human Mobility Restriction on The Spread of Covid-19 in Shenzhen China Modelling Study Using Mobile Phone Data” menunjukkan pengurangan mobilitas dalam kota sebanyak 20% dapat melandaikan kurva kasus sebanyak 33% dan menunda kemunculan puncak kasus selama dua minggu.

Pengurangan mobilitas dalam kota sebanyak 40% dapat melandaikan kurva kasus 66% dan menunda kemunculan puncak kasus selama empat minggu.

Bahkan pengurangan mobilitas dalam kota sebanyak 60% dapat melandaikan kurva kasus sebanyak 91% dan menunda kemunculan puncak kasus selama empatbelas minggu.

Baca juga: Enam Kawasan Wisata di Daerah Ini Akan dijaga Ketat Saat Libur Panjang Akhir Oktober

Karyawan yang berlibur wajib lapor
 

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved