Gus Nur ditangkap

Kronologi Penangkapan Gus Nur Dibeber Anaknya, Munjiat: 30 Polisi Jemput Abi Tengah Malam Saat Bekam

Penangkapan Gus Nur (Sugi Nur Raharja) oleh tim Bareskrim Mabes Polri diungkap putra keduanya, Muhammad Munjiat. "Abi dijemput 30 polisi saat bekam"

Editor: Adi Sasono
MEIRITZAR KUKUH KURNIAWAN/TRIBUNJATIM.COM
Muhammad Munjiat, anak Gus Nur (Sugi Nur Raharja) menjelaskan proses penangkapan ayahnya pada Sabtu (24/10/2020) tengah malam oleh 30 anggota Bareskrim Mabes Polri. 

TRIBUNJABAR.ID, MALANG - Sugi Nur Raharja alias Sugi Nur ditangkap petugas Bareskrim Mabes Polri atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian.

Gus Nur diciduk aparat di rumahnya di Jalan Cucak Rawun Raya 15L No 6 RT 2 RW 14 Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Sabtu (24/10/2020) sekitar pukul 00.00 WIB.

Putra kedua Gus Nur, Muhammad Munjiat (21) mengungkapkan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh tim Bareskrim Mabes Polri.

"Jadi sebelum kejadian penangkapan tersebut, pada Jumat (23/10/2020) malam Abi sempat mengisi ceramah di daerah Kedungkandang, Kota Malang. Abi berangkat dari rumah sekitar ba'da isya lalu pulang sampai ke rumah sekitar pukul 23.00 WIB," ujarnya saat ditemui oleh TribunJatim.com, Sabtu (24/10/2020).

Baca juga: Gus Nur Ditangkap dan Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Tanggapan Nahdlatul Ulama

Baca juga: Dinilai Lecehkan NU, GP Ansor Laporkan Gus Nur dan Refly Harun ke Bareskrim Polri

Baca juga: Obrolan Gus Nur dan Refly Harun Dianggap Lecehkan NU, Komandan Densus GP Ansor Imabu Warga NU Tenang

Usai sampai di rumah, Gus Nur beristirahat dan melakukan bekam.

Dan saat melakukan bekam, pada Sabtu (24/10/2020) sekitar pukul 00.00 WIB, pagar rumah Gus Nur tiba tiba diketuk oleh seseorang.

"Akhirnya saya keluar untuk melihat siapa orang yang mengetuk pintu pagar tersebut. Ternyata di luar, terdapat sebanyak lima mobil dan 30 orang. Pria yang mengetuk pintu pagar itu kemudian mengaku berasal dari Bareskrim Mabes Polri Jakarta," jelasnya.

Setelah membukakan pintu pagar Munjiat mempersilakan para anggota Bareskrim itu masuk sampai teras.

Tetapi mereka, kata Munjiat, tidak mau duduk, tetap berdiri di pintu rumah.

"Lalu, salah satu dari mereka menunjukkan surat perintah penangkapan dan penggeledahan. Mereka langsung memggeledah dan mengambil beberapa barang dari dalam rumah. Setelah itu Abi diminta ikut ke Jakarta sambil membawa beberapa stel pakaian ganti," jujurnya.

Gus Nur pun bersikap kooperatif kepada tim dari Bareskrim Mabes Polri.

Gus Nur kemudian dibawa oleh tim tersebut, masuk ke dalam sebuah mobil Toyota Innova berwarna hitam. Dan kemudian langsung dibawa menuju ke Jakarta.

Munjiat mengungkapkan, barang yang diambil merupakan barang elektronik.

"Jadi mereka mengambil 4 hard disk, 1 laptop, 1 memori card 32 GB, 3 ponsel, dan 1 modem Wi-Fi juga dicabut dan dibawa," tambahnya.

Munjiat mengatakan ayahnya sempat menelepon di tengah perjalanan dan mengatakan masih di wilayah Jawa Tengah.

"Tadi siang sekitar pukul 10.00 WIB, Abi menelepon saya memakai HP penyidik. Mengabarkan posisinya masih berada di sekitar Pemalang, Jawa Tengah. Kayaknya mereka jalan darat," pungkasnya.

Sebut polisi tidak sopan

Rumah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. Gus Nur ditangkap aparat Bareskrim Mabes Polri di rumahnya atas laporan dugaan penyebaran ujaran kebencian.
Rumah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. Gus Nur ditangkap aparat Bareskrim Mabes Polri di rumahnya atas laporan dugaan penyebaran ujaran kebencian. (MEIRITZAR KUKUH KURNIAWAN/TRIBUNJATIM.COM)

Munjiat juga mengungkapkan, keluarganya menyesalkan proses penangkapan ayahnya.

"Kami merasa action (tindakan) Bareskrim Mabes Polri terlalu berlebihan. Di saat waktunya jam istirahat, mereka datang ke rumah kami membawa lima mobil dan 30 orang," ujar Munjiat.

Selain itu dirinya mewakili pihak keluarga, merasa tindakan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri tidak sopan sama sekali.

"Mereka datang menunjukkan surat, kemudian langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah. Tidak ada sopannya sama sekali," tambahnya.

Di samping itu dirinya juga mengaku, bahwa pihak Bareskrim Mabes Polri sempat melarang pihak keluarga untuk mengambil gambar. Pada saat proses penangkapan Gus Nur tersebut berlangsung.

"Saat datang, kami langsung merekam mereka. Namun salah seorang anggota Bareskrim Mabes Polri melarang kami untuk meliput dan mengambil gambar. Akhirnya kami pun menuruti perintah tersebut," jelasnya.

Namun melihat banyaknya petugas Bareskrim Mabes Polri yang membawa HP, dan mengambil gambar penangkapan. Akhirnya ia pun memberanikan diri kembali melakukan pengambilan gambar.

"Karena banyak petugas yang membawa HP dan merekam, akhirnya saya pun ikut merekam. Dan ternyata petugas tidak ada yang menegur dan melarang saya lagi, saat mengambil gambar. Setelah itu rekaman penangkapan, kemudian saya posting di Youtube," tandasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap Bareskrim Mabes Polri. Dirinya ditangkap karena diduga menyebarkan ujaran kebencian.

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (24/10/2019). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Gus Nur karena dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. Menanggapi putusan itu terdakwa mengaku banding sedangkan Jaksa pikir-pikir.
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (24/10/2019). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Gus Nur karena dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. Menanggapi putusan itu terdakwa mengaku banding sedangkan Jaksa pikir-pikir. (TRIBUNJATIM.COM/ACHMAD ZAIMUL HAQ)

Keluarga pasrah saja

Putra kedua Gus Nur, Muhammad Munjiat (21) mengungkapkan keluarga pasrah dan menyerahkan semuanya ke kuasa hukum di Jakarta.

"Keluarga telah menunjuk kuasa hukum bernama Candra dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat untuk mendampingi Abi. Saat ini kuasa hukum telah merapat ke Bareskrim," kata Munjiat.

Munjiat mengungkapkan, ibunya kaget ketika tahu ayahnya ditangkap polisi.

"Iya, Umi sempat kaget dengan kejadian penangkapan tersebut. Namun kagetnya tidak terlalu berlebihan," pungkasnya.

Dirinya juga menambahkan bahwa tidak ada satupun pihak keluarga, yang mendampingi ayahnya saat dijemput oleh tim dari Bareskrim Mabes Polri.

Meski pihak kepolisian sendiri tidak memberikan larangan sama sekali, terkait pendampingan tersebut.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Mabes Polri

Dalam Laporan bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020, Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan Gus Nur. Terkait dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Bareskrim Mabes Polri dengan menangkap Gus Nur di rumahnya di Kabupaten Malang.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Anak Gus Nur Ungkap Kronologi Penangkapan Yang Dilakukan Bareskrim Mabes Polri

Sumber: TribunJatim.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved