Obrolan Gus Nur dan Refly Harun Dianggap Lecehkan NU, Komandan Densus GP Ansor Imabu Warga NU Tenang
Video wawancara Sugik Nur atau Gus Nur dengan Refly Harun yang dianggap melecehkan Nahdlatul Ulama (NU) viral di media sosial.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Video wawancara Sugik Nur atau Gus Nur dengan Refly Harun yang dianggap melecehkan Nahdlatul Ulama (NU) viral di media sosial.
Komandan Densus 99 Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, M Nuruzzaman, mengimbau warga NU tetap tenang.
Sebab, menurut dia, hari ini LBH GP Ansor telah melaporkan keduanya atas dugaan kasus pelecehan terhadap NU ke Bareskrim Polri.
Baca juga: MENGEJUTKAN, Wakil Ketua BK DPRD Kuningan Siap Mundur dan Dilaporkan ke Polisi, Kasus Diksi Limbah
"Dimohon kepada warga NU untuk tetap tenang dan percayakan penanganannya kepada aparat penegak hukum," ujar M Nuruzzaman saat ditemui di NU Center, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (22/10/2020).
"Tim LBH GP Ansor sudah melaporkannya ke Bareskrim Polri pukul 14.00 WIB tadi."
Ia juga mewanti-wanti agar seluruh warga NU baik struktural maupun kultural untuk tidak melakukan aksi apapun, apalagi diwarnai cara kekerasan.
Pihaknya juga melarang keras adanya tindakan persekusi yang dilakukan oleh warga NU, khususnya kader GP Ansor.
Pasalnya, GP Ansor merupakan organisasi komando dan pimpinan pusat telah menginstruksikan untuk menempuh jalur hukum dalam penyelesaian kasus kali ini.
Baca juga: MESKI KEMBAR, Trena dan Treni Tanggal Lahirnya Beda, Kok Bisa? Ini yang Terjadi
"Tidak usah bertindak macam-macam, biarkan aparat penegak hukum yang bekerja menangani kasusnya," kata M Nuruzzaman.
Nuruzzaman menyampaikan, penyelesaian melalui jalur hukum seperti kali ini sudah sesuai konstitusi yang berlaku.
Ia menegaskan, NU selalu bertindak dan menyelesaikan segala persoalan sesuai konstitusi tidak seperti organisasi lain yang kerap menggunakan tindakan persekusi.
Baca juga: Fakta Baru Wanita Hamil Tewas di Kamar Kontrakan di Bandung, Baru Saja Gelar Syukuran Tujuh Bulanan
Bahkan, pihaknya meyakini Gus Nur dapat ditahan dalam beberapa waktu ke depan karena ditemukan pasal tertentu yang bisa membuatnya terancam hukuman empat tahun penjara.
"Mudah-mudahan pekan ini atau dua pekan ke depan dia ditangkap polisi atas perbuatan yang dilakukannya," ujar M Nuruzzaman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/warga-nu-palabuhanratu-bagikan-1000-bendera-2.jpg)