Gus Nur Ditangkap dan Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Tanggapan Nahdlatul Ulama

Polri mendapat dukungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang telah menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada Sabtu (24/10/2020).

Editor: Giri
TRIBUNMADURA.COM/SYAMSUL ARIFIN
Sugi Nur Raharja atau Gus Nur bersama kuasa hukumnya usai sidang di Ruang Candra, PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis (23/5/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendapat dukungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)  yang telah menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada Sabtu (24/10/2020).

Hal itu dikatakan oleh Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU), Rumadi Ahmad, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (24/10/2020).

"Memberi dukungan penuh kepada Bareskrim Polri yang telah menangkap Nur Sugi Raharja karena omongannya yang sering kali menyebar kebencian terutama kepada Nahdlatul Ulama," ujar Rumadi.

"Nur Sugi sudah berulang kali mengumbar celotehan yang menimbulkan kemarahan bagi warga NU," lanjut dia.

Diketahui, beberapa hari lalu Gus Nur memang dilaporkan oleh beberapa aliansi masyarakat dan santri.

Ia dilaporkan karena dianggap telah menghina NU.

Rumadi menilai ucapan Gus Nur tidak mencerminkan akhlak yang baik dari seorang muslim.

Lakpesdam PBNU pun juga berpandangan bahwa penegakan hukum tidak hanya dialamatkan pada Gus Nur, tetapi juga pihak yang memproduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian melalui kanal YouTube.

"Lakpesdam PBNU percaya, Polri akan melalukan penegakan hukum secara adil. Warga NU juga tidak perlu terpancing dan melakukan tindakan yang tidak perlu," kata dia.

Pihak Kepolisian menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada Sabtu (24/10/2020).

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Gus Nur ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur.

Awi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai apa penyebab Gus Nur ditangkap.

Ia hanya mengatakan, Gus Nur kini berstatus sebagai tersangka.

"Ya sudah jadi tersangka," ucap dia.

Aliansi Santri Jember melaporkan Sugi Nur Raharja ke Polres Jember, Senin (19/10/2020).

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved