Selasa, 14 April 2026

Kendaraan Angkutan Ini Akan dibatasi Saat Libur Panjang Cuti Bersama, Ini Alasannya

Pembatasan ini sebagai antisipasi lonjakan arus lalu lintas pada libur Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah pekan depan

Editor: Siti Fatimah
Tribun Jabar/Haryanto
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sudah seperti kebiasaan sebelumnya, pada saat arus mudik lebaran, libur panjang, termasuk cuti bersama, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan membatasi angkutan kendaraan seperti kendaraan angkutan barang.

Pada libur cuti bersama minggu depan, Kemenhub juga mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Balik Libur Nasional dan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah.

Pembatasan ini sebagai antisipasi lonjakan arus lalu lintas pada libur Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah pekan depan.

Baca juga: Catat, Bagi yang Ingin Keluar Kota Saat Libur Cuti Bersama, Ini Prediksi Puncak Arus Mudik

Dikutip dari Kontan.Id, pembatasan operasional ini akan berlaku untuk arus mudik pada 27-28 Oktober 2020 dan arus balik pada 31 Oktober- 2 November 2020.

“Angkutan barang yang dikenakan pembatasan operasional adalah mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10).

Budi mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang ini untuk mengutamakan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada masa libur mudik dan balik Libur Nasional dan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah yang diperkirakan akan terjadi pekan depan.

Baca juga: BPBD Kota Sukabumi Turunkan Tim Saat Hujan Deras Mengguyur, Monitoring Titik Rawan Bencana Alam

“Maka dari itu Ditjen Hubdat akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada Tol Jakarta-Cikampek,” terang Budi.

Lebih lanjut, pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas dari Jalan Tol menuju Jalan Arteri dilakukan dengan ketentuan:

1. arus mudik:

a. tanggal 27 Oktober 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 28 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB.

b. mobil barang dari arah barat ke timur akan mulai dilakukan pemeriksaan mobil  barang  untuk dikeluarkan di Gerbang Tol  Cikarang  Barat dan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan.

2. arus balik:

a. tanggal 31 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB sampai dengan tanggal 2 November 2020 pukul 08.00 WIB.

b. mobil barang dari arah timur ke barat akan mulai dilakukan pemeriksaan mobil barang untuk dikeluarkan di Gerbang Tol  Palimanan IV dan masuk kembali  di Gerbang Tol Cikarang Barat.

Namun, Budi juga mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu, yakni mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya.

Baca juga: Jepang Berkomitmen Akan Bangun Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved