Satu Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, Ini 5 Regulasi yang Menuai Kontroversi

Berikut lima regulasi kontroversial di satu tahun pemerintahan Jokowi-Maruf

Tangkap layar Kompas TV
pernyataan Presiden Jokowi tentang UU Cipta Kerja 

3. UU Cipta Kerja
Terbaru, DPR dan pemerintah menyepakati omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020.

DPR tetap menyetujui pembahasan dari RUU ini meski kritik publik muncul sejak masih rencana.

UU Cipta Kerja dibahas DPR dan pemerintah hanya dalam kurun waktu enam bulan. 

Padahal, UU Cipta Kerja ini berkaitan dengan 74 UU, mulai dari perizinan usaha, pemanfaatan lahan, hingga ketenagakerjaan.

Selain isinya yang memang telah mendapatkan kritik keras, pembahasannya dinilai minim partisipasi publik.

Sejumlah aksi menolak UU Cipta Kerja di berbagai daerah pun berlangsung hingga saat ini.

Baca juga: Libur Panjang, Kunci Ada dimasyarakat, Mau Tertular atau Menulari Covid-19, Ini Saran Epidemiolog

4. Perppu Covid-19
Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 pada 31 Maret 2020.

Perppu tersebut mendapat sorotan publik karena dinilai dapat membuka celah korupsi.

Pasal yang dipermasalahkan adalah:

  • Pasal 27 Ayat (2), menyebutkan bahwa sejumlah pejabat yang melaksanakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana asalkan dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  • Pasal 27 Ayat (3), mengatakan bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan ke peradilan tata usaha negara. 

Sejumlah pihak pun menggugat Perppu ini ke MK. Namun, pengesahan Perppu tetap berjalan mulus di DPR.

Pada 12 Mei 2020, DPR melalui rapat paripurna mengesahkan Perppu 1 Tahun 2020 ini menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020. 

Para pihak yang menggugat Perppu 1/2020 harus mencabut terlebih dahulu gugatannya karena dianggap telah kehilangan objek. Mereka pun mengajukan gugatan kembali terhadap UU 2/2020.

Baca juga: Libur Panjang, Kunci Ada dimasyarakat, Mau Tertular atau Menulari Covid-19, Ini Saran Epidemiolog

5. Perpres Jaminan Kesehatan
Regulasi kontroversial lain terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan ini diteken Jokowi pada 5 Mei 2020, yaitu saat dua bulan pandemi virus corona berlangsung di Indonesia.

Padahal, sebelumnya MA telah membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. 

Sejumlah pihak menilai kenaikan iuran terbaru ini merupakan upaya bermain hukum dan menunjukkan pemerintah tidak memiliki kepekaan sosial.

Baca juga: Saat Jadi Pemain Pengganti di Timnas U-19 Indonesia, Jack Brown Selalu Mencetak Gol

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved