Satu Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, Ini 5 Regulasi yang Menuai Kontroversi

Berikut lima regulasi kontroversial di satu tahun pemerintahan Jokowi-Maruf

Tangkap layar Kompas TV
pernyataan Presiden Jokowi tentang UU Cipta Kerja 

TRIBUNJABAR.ID - Selasa (20/10/2020) merupakan satu tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Selama setahun kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf Amin ini, berbagai regulasi dikeluarkan.

Namun ada beberapa regulasi yang menuai kontroversi, mulai dari penolakan masyarakat, gugatan, hingga demonstrasi.

Regulasitersebut ada yang berbentuk undang-undang (UU) yang disepakati bersama DPR, ada pula Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu), hingga Peraturan Presiden (Perpres).

Baca juga: Libur Panjang, Kunci Ada dimasyarakat, Mau Tertular atau Menulari Covid-19, Ini Saran Epidemiolog

Dilansir dari Kompas.com, berikut lima regulasi kontroversial di satu tahun pemerintahan Jokowi-Maruf:

1. UU Minerba
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi regulasi yang menuai kontroversi dalam periode kedua pemerintahan Jokowi.

UU ini merupakan hasil revisi atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Sejak Panja RUU Minerba terbentuk pada 13 Februari 2020, hanya butuh waktu tiga bulan untuk menyelesaikan pembahasan. 

Pengesahan UU Minerba pada 13 Mei 2020 pun mendapat penolakan, termasuk dari kelompok Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).

Beberapa poin yang ditolak di antaranya perpanjangan Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa pelelangan.
Melalui pasal tersebut, pemegang KK dan PKP2B yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 kali perpanjangan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), masing-masing paling lama selama 10 tahun.

Baca juga: Daftar Harga Mobil Pick Up Bekas, Cocok Jadi Kendaraan untuk Usaha, Murah Mulai dari Rp 50 Jutaan

2. UU Mahkamah Konstitusi 
Pengesahan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) juga menuai kekhawatiran sejumlah pihak yang menduga sebagai barter politik.

 
Sebab, dalam revisi ini tidak lagi mengatur masa jabatan bagi hakim konstitusi dan mengubah batas usia minimum hakim konstitusi dari 47 tahun menjadi 60 tahun.

DPR dan pemerintah dianggap memiliki kepentingan karena MK tengah menangani judicial review atas sejumlah UU kontroversial.

Sejumlah pihak khawatir, revisi UU MK dapat memengaruhi objektivitas hakim dalam menangani judicial review.

Proses pembahasan revisi UU ini juga berjalan cukup singkat, yaitu hanya selama tiga hari pada 25-28 Agustus. Revisi UU MK disahkan pada 1 September 2020 oleh DPR.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved