Selain Jawa Barat, Ini 6 Provinsi Lain yang Menghapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Kabar gembira bagi Anda yang sedang menunggak membayar pajak kendaraan bermotor.

Editor: Giri
Tribun Jabar/Zelphi
ILUSTRASI 

Keempat, penghapusan BBNKB untuk nomor polisi BA (Sumbar) dan nomor polisi luar provinsi tersebut.

6. Aceh

Sejatinya, keringanan BBNKB dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di Aceh sudah berakhir pada 15 Oktober lalu.

Namun, Dirlantas Polda Aceh dan Dinas Pengelolaan Kekayaan Aceh (DPKA) memperpanjang kembali masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Program ini diperpanjang hingga 23 Desember 2020.

7. Sumatera Utara

Sebagai stimulus untuk masyarakat Sumut yang perekonomiannya terganggu akibat Covid-19, Pemrpov Sumut memberikan pemutihan pajak.

Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini akan berlangsung mulai 19 Oktober 2020 hingga 14 November 2020. (*)

Baca juga: Punya Pasangan dengan Zodiak yang Sama, Ini Sisi Positif dan Negatifnya

Baca juga: Musim Hujan Telah Tiba, Pengendara Sepeda Motor Harus Selalu Sediakan Tiga Modal Ini

Baca juga: Baru Diresmikan, Ada Nama Jalan Presiden Joko Widodo di Abu Dhabi Uni Emirat Arab

Sumber: Gridmotor.id
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved