Selain Jawa Barat, Ini 6 Provinsi Lain yang Menghapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Kabar gembira bagi Anda yang sedang menunggak membayar pajak kendaraan bermotor.

Editor: Giri
Tribun Jabar/Zelphi
ILUSTRASI 

Program pemutihan ini membebaskan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi administratif BBNKB, serta meniadakan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya.

3. Bali

Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang menetapkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi denda BBNKB.

Pemutihan pajak kendaraan di Bali berlaku dari 29 Agustus sampai 18 Desember 2020.

4. Bengkulu

Berdasarkan Pergub Nomor 20 tahun 2020, Pemprov Bengkulu memberlakukan program pemutihan bebas denda PKB dari 11 Agustus hingga 11 Desember 2020.

Dalam program ini pihaknya memberikan bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Selain itu juga ada keringanan pokok BBNKB.

5. Sumatera Barat

Pemprov Sumatera Barat memberlakuakan program pemutihan bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Program ini berlaku dari 1 September hingga 31 Oktober 2020.

Melansir pengumuman di akun media sosial resmi Badan Keuangan Daerah Sumbar dan laman resmi, ada 4 keringanan yang berlaku dalam program pemutihan ini.

Pertama penghapusan denda PKB.

Kedua, penghapusan denda BBNKB.

Ketiga, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Halaman
123
Sumber: Gridmotor.id
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved