Selain Jawa Barat, Ini 6 Provinsi Lain yang Menghapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Kabar gembira bagi Anda yang sedang menunggak membayar pajak kendaraan bermotor.
TRIBUNJABAR.ID - Kabar gembira bagi Anda yang sedang menunggak membayar pajak kendaraan bermotor.
Tujuh provinsi di Indonesia berikut ini menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. So, saatnya bayar pajak.
Provinsi mana saja yang sedang mengadakan pemutihan pajak kendaraan?
Ini daftarnya:
1. Jawa Barat
Dalam masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) selama pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Indonesia, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memperpanjang program pemutihan bebas denda pajak.
Pemutihan bebas denda pajak di Jawa Barat namanya Program Triple Untung yang semula berakhir pada 31 Juli 2020 diperpanjang sampai 23 Desember.
Melansir laman resmi Bapeda Jabar, ada tiga keuntungan pada Program Triple Untung yang bisa didapatkan oleh para wajib pajak.
Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Keuntungan kedua yang dapat dimanfaatkan adalah bebas pokok dan denda BBNKB II.
Untuk diketahui, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ke-II merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor bekas.
Warga yang akan melakukan proses balik nama kendaraan bermotor di wilayah Jabar tidak akan dikenai BBNKB (pokok dan denda).
Ketiga, ada dikson gede-gedean buat yang mau bayar pajak.
2. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur kembali memperlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di yang berlaku sejak 1 September hingga 28 November 2020.