Deretan Fakta Kasus Narkoba Artis Inisial RR, Pesinetron Dari Jendela SMP Itu Konsumsi Sabu-sabu

Salah satu bintang sinetron Dari Jendela SMP, artis inisial RR (17), ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Editor: Yongky Yulius
Pixabay
ilustrasi narkoba 

Dalam kesempatan itu, RR juga menjalani tes urine dan kemudian hasilnya menunjukkan positif metafetamin.

"Kemudian yang bersangkutan menjalani tes urine, hasilnya adalah positif metafetamin," tegas Yusri.

Baca juga: Artis Inisial RR Ditangkap karena Kasus Narkoba, Disebut Pemain Sinetron Dari Jendela SMP, Siapa?

Sudah membeli 5 kali

Dari pemeriksaan awal juga, RR mengaku kepada penyidik bahwa ia sudah lima kali membeli narkoba dengan pemasok yang berbeda-beda.

Terkahir, RR membeli sabu-ssbu dengan seseorang berinisial P dengan harga Rp 400.000.

"Ini yang kemudian kita proses dan kita persangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 pada Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Yusri.

Alasan konsumsi

Yusri mengungkapkan, alasan RR mengonsumsi narkoba lantaran ingin terlihat kurus.

"(Alasan konsumsi sabu-sabu) kalau keterangan awal, disampaikan untuk membuat badannya kurus," ungkap Yusri.

Kemudian, Yusri mengimbau, pihaknya tak segan-segan menindaklanjuti baik itu penyalahgunaan atau pun pengedar narkoba.

"Ini hal yang salah, yang mengartikannya bahwa sabu-sabu dia gunakan untuk membuat badannya kurus, ini keterangan awalnya," ucap Yusri.

Baca juga: Sosok RR, Artis yang Diduga Terjerat Narkoba, Masih Misteri, Benarkan yang Jadi Seteru Rizky Billar?

Kronologi Penangkapan Artis RR, Bintang Sinetron Dari Jendela SMP

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi penangkapan salah satu pemain sinetron Dari Jendela SMP berinisial RR (17) terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Yusri mengakui, pihaknya pada 13 Oktober 2020, mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai lokasi yang sering disalahgunakan untuk konsumsi narkoba.

Setelah menerima laporan, unit 5 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pengintaian selama tiga hari di salah satu penginapan di kawasan Depok, Jawa Barat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved