Deretan Fakta Kasus Narkoba Artis Inisial RR, Pesinetron Dari Jendela SMP Itu Konsumsi Sabu-sabu

Salah satu bintang sinetron Dari Jendela SMP, artis inisial RR (17), ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Editor: Yongky Yulius
Pixabay
ilustrasi narkoba 

TRIBUNJABAR.ID - Salah satu bintang sinetron Dari Jendela SMP, artis inisial RR (17), ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Ia ditangkap pada Kamis (15/10/2020) sore di sebuah penginapan di kawasan Depok, Jawa Barat.

Dari penangkapan tersebut, Unit 5 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan RR sekaligus menyita barang bukti yang ada.

Rupanya, RR sudah diintai oleh petugas selama tiga hari berturut-turut di lokasi penginapan itu.

Hal itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang keresahan dengan tempat tersebut.

RR telah menambah daftar hitam artis yang terjerat kasus dugaan narkoba.

Ia harus berurusan dengan hukum atas kasus ini.

Mengenai hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan tentang penangkapan RR dalam jumpa pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020).

Barang Bukti

Yusri mengatakan, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti di lokasi penggeledahan RR.

Barang bukti yang di sita petugas kepolisian di antaranya ada beberapa klip berupa sabu-sabu dengan berat 0,4 gram, gawai, dan sejumlah uang tunai.

Tidak melawan, Yusri mengatakan, RR kooperatif saat digeledah petugas kepolisian.

Bahkan, RR memberitahu polisi di mana ia menyimpan sabu-sabu tersebut.

Positif metafetamin

Setelah ditangkap, RR menjalani pemeriksaan awal untuk keperluan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved