BP2MI Gerebek Lokasi Penampungan Calon PMI Ilegal di Cirebon, Tempatnya Kotor dan Bau

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI) menggerebek sebuah tempat penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Dedy Herdiana
Istimewa
BP2MI saat menggerebek tempat penampungan ilegal CPMI di Desa Karangasem, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (17/10/2020) malam. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek sebuah tempat penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di wilayah Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Sabtu (17/10/2020) malam.

Tempat penampungan itu disinyalir digunakan untuk menampung para CPMI secara ilegal atau unprosedural.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari laporan yang dari rekan-rekan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) bahwa telah terjadi penampungan terhadap beberapa Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Baca juga: Waduk Darma sebagai Destinasi Wisata Air Internasional, Kini Pemprov Jabar Terus Memolesnya

Mereka dijanjikan akan diberangkatkan ke negara Polandia, Hongkong, dan Taiwan.

"Malam ini BP2MI turun untuk memastikan laporan yang kami terima, bahwa telah terjadi penampungan orang WNI. Mereka bisa disebut CPMI, yang dijanjikan akan diberangkatkan ke Polandia dan Taiwan. Mereka berjumlah 25 orang," ujar dia kepada awak media.

Benny Rhamdani menyampaikan, dari hasil laporan itu ada tiga titik lokasi yang menjadi tempat penampungan ilegal.

Yakni, di Perumahan Roro Cantik Plumbon, Desa Karangasem dan di Griya Kejuden.

Ketiga tempat penampungan itu dikelola oleh seorang calo bernama Titin Marsinih.

Titin Marsinih ini mengaku bekerja sama dengan salah satu perusahaan bernama PT Lintas Cakrabuana yang berlokasi di Cilacap, Jawa Tengah.

Hanya saja, menurut data yang dicatat BP2MI, perusahaan tersebut tidak terdata sesuai alamatnya.

BP2MI juga akan menindaklanjuti terkait izin dari perusahaan tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengecek apakah perusahaan tersebut mengantongi izin atau tidak.

Meski demikian, Benny Rhamdani memastikan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Titin Marsinih sudah menyalahi aturan.

"Kalau kita membuka pasal-pasal yang diatur oleh UU Tindak Pidana Perdagangan orang, nanti akan kita lihat. Tapi kalau unsur bahwa penampungan ini unprosedural atau tidak resmi fakta sudah kita lihat sendiri," ujar dia.

Disampaikan Benny Rhamdani, tidak boleh pihak perseorangan melakukan penampungan terhadap CPMI, kecuali oleh perusahaan balai pelatihan kerja luar negeri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved