Berdalih Beri Mantra di Kemaluan, Dukun Cabul Perdayai Gadis 16 Tahun di Sidoarjo
Seorang gadis berusia 16 tahun dari Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi korban kebiadaban dukun cabul.
Editor:
Giri
Dia dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. (*)
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Sukabumi Keluarkan 11 Surat Peringatan, Semua Paslon Sudah Kebagian
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul, "Demi Lampiaskan Nasfu, Dukun Cabul Pura-pura Obati Cewek Pakai Jimat lalu Disetubuhi"
Berita Terkait