Para ''Petinggi'' Diduga Berada di Balik Rusuh Omnibus Law, Disebut Kompori Massa Lewat Cuitan

Irjen Argo Yuwono, mengatakan Syahganda punya peran dalam unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di berbagai daerah.

istimewa
Syahganda Nainggolan 

Meski demikian, dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Untuk petinggi dan pengurus KAMI Medan, mereka dijerat pasal ujaran kebencian ataupun permusuhan terkait aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Hal tersebut termaktub dalam 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP. Dalam beleid pasal tersebut, seluruh tersangka terancam kurungan penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Adapun Syahganda disangkakan dengan pasal 28 ayat (2), 45A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 6 tahun.

Jumhur Hidayat dijerat dengan pasal dalam Pasal 28 ayat 2 kita juncto Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Ancamannya hukumannya selama 10 tahun.

Anton Permana dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE serta Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 207 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun

Baca juga: JUMAT Tiba, Ini 5 Amalan Berpahala Besar di Hari Jumat, Dicintai Rasulullah hingga Diberi Syafaat

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved