Saksi dari BPN di Persidangan Sebut Lahan 130 Ribu M2 di Kiaracondong Milik Pemkot Bandung

Saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung dihadirkan di persidangan kasus dugaan

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
net
Ilustrasi 

‎"Aset milik Pemkot pada dasarnya milik rakyat. Jadi Pemkot sangat konsen untuk mempertahankannya," ujar Bambang.

Baca juga: Inggris Vs Denmark 1-2, Harry Maguire Pemain Kedua Man United yang Dikartu Merah Saat Bela Timnas

Dalam keterangan kepada wartawan akhir Agustus lalu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung, Bambang Suhari, menegaskan bahwa bagi Pemkot kemenangan atas kasus ini sangat penting. Hal itu penting agar ke depan tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah atas tanah yang secara legal dikuasai dan dimiliki oleh Pemkot Bandung.

"Karena aset milik Pemkot pada dasarnya adalah milik rakyat. Jadi Pemkot sangat konsen untuk mempertahankannya," tandasnya.

Terdakwa Ary Hidayat seusai persidangan menegaskan keyakinannya memanangkan kasus ini berdasarkan bukti eigendong verponding Tahun 1930 yang dimilikinya.

Sidang dipimpin oleh hakim Yuswardi SH akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi – saksi.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved