Tiga Petinggi KAMI Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan, Ini Sangkaan Polisi kepada Mereka

Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat ditetapkan polisi menjadi tersangka. Ketiganya adalah petinggi KAMI.

Editor: Giri
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono 

Awi sebelumnya mengatakan, rangkaian penangkapan orang-orang tersebut terkait dugaan penghasutan serta menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Mereka diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

“Penghasutan tentang apa? Ya, tadi, penghasutan tentang pelaksanaan demo omnibus law yang berakibat anarkis,” ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020). (*)

Baca juga: Kurus, Yadi Sembako Malah Dibilang Orang Mirip Yadi Sembako, Lakukan Diet Air Putih

Baca juga: Shin Tae-yong Tuntut Gelandang Lebih Kreatif, Buru Banyak Gol Lawan Makedonia Utara Malam Ini

Baca juga: Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Gudang Plastik di Cimahi Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 2 Miliar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka, Jumhur Hidayat, Syahganda, dan Anton Permana Langsung Ditahan

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved