Tiga Petinggi KAMI Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan, Ini Sangkaan Polisi kepada Mereka
Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat ditetapkan polisi menjadi tersangka. Ketiganya adalah petinggi KAMI.
Awi sebelumnya mengatakan, rangkaian penangkapan orang-orang tersebut terkait dugaan penghasutan serta menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Mereka diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
“Penghasutan tentang apa? Ya, tadi, penghasutan tentang pelaksanaan demo omnibus law yang berakibat anarkis,” ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020). (*)
Baca juga: Kurus, Yadi Sembako Malah Dibilang Orang Mirip Yadi Sembako, Lakukan Diet Air Putih
Baca juga: Shin Tae-yong Tuntut Gelandang Lebih Kreatif, Buru Banyak Gol Lawan Makedonia Utara Malam Ini
Baca juga: Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Gudang Plastik di Cimahi Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 2 Miliar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka, Jumhur Hidayat, Syahganda, dan Anton Permana Langsung Ditahan