Tiga Petinggi KAMI Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan, Ini Sangkaan Polisi kepada Mereka

Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat ditetapkan polisi menjadi tersangka. Ketiganya adalah petinggi KAMI.

Editor: Giri
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat ditetapkan polisi menjadi tersangka. Ketiganya adalah petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Mereka ditangkap terkait demonstrasi menolak Undang-undang Cipta Kerja yang berujung ricuh.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga ditahan.

“Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020).

Adapun Anton ditangkap di daerah Rawamangun pada 12 Oktober 2020.

Pada 13 Oktober 2020, polisi menangkap Syahganda di Depok dan Jumhur di Jakarta Selatan.

Syahganda merupakan anggota Komite Eksekutif KAMI.

Kemudian, Anton dan Jumhur merupakan petinggi KAMI.

Polri, kata dia, berencana merilis kasus tersebut pada Kamis (14/10/2020).

“Besok rencananya akan dilakukan rilis, silakan tanya sejelas-jelasnya,” ucap dia.

Di sisi lain, polisi telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.

Kelimanya juga ditangkap terkait aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh.

Mereka terdiri atas Ketua KAMI Medan Khairi Amri, JG, NZ, WRP, dan KA. Kelimanya juga ditahan oleh Bareskrim Polri di Jakarta.

Tersangka Khairi, JG, NZ, dan WRP ditangkap di daerah Sumatera Utara dalam kurun waktu 9-12 Oktober 2020.

Sementara itu, KA ditangkap di Tangerang Selatan pada 10 Oktober 2020.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved