Uang Palsu Rp 24 Miliar Pecahan Rp 100.000 Beredar di Jabar dan Jakarta, Produksinya di Kuningan

Jika membeli dengan uang Rp 1 juta, akan diperoleh uang palsu senilai Rp 3 juta

tribunjabar/daniel andrean damanik
UANG PALSU Ini Mirip Aslinya, Lolos di Mesin Penghitung, Jika Beli Rp 1 Juta Dapat Rp 3 Juta 

“Pembeli uang palsu ini biasanya sudah langganan dan kembali dijual. Biasanya belinya Rp 20 juta, tapi enggak ada batas minimal pembelian uang palsu,” katanya.

Yoris menambahkan, penangkapan tersangka dilakukan sejak 28 September 2020. Polisi menerima informasi ada transaksi uang palsu di kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang.

Setelah adanya transaksi, polisi membuntuti tersangka hingga ke Antapani, Kota Bandung.

Dari wilayah Antapani diperoleh barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 60 juta.

Keesokan harinya, polisi kembali mengembangkan ke wilayah Bekasi dan KM 57 dan kembali menyita uang senilai Rp 28 juta.

Akibat perbuatannya, polisi menyangkakan Pasal 244 dan atau 245 Jo UU KUHPidana dan atau Pasal 36 (1,2,3) dan atau Pasal 37 UU RI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Yoris mengatakan, tersangka akan diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 100 miliar. 

Tertolak di Mesin ATM

Kelompok pemalsu uang mencetak uang palsu rupiah dengan kemiripan yang tinggi dengan uang asli.

Kapolres Cimahi AKBP, M Yoris Marzuki, meminta agar uang palsu itu dimasukkan ke dalam mesin penghitung uang.

Ternyata uang palsu yang siap edar lolos ke mesin penghitung uang tanpa ada alarm berbunyi.

Sedangkan saat uang palsu yang belum selesai proses pencetakannya, tetapi sudah berwujud pecahan Rp 100.000, alarm di mesin ATM berbunyi dan tidak bisa diporses di mesin tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengolahan Uang Rupiah Bank Indonesia Kantor Perwakilan Jabar, Syafi'i, mengatakan, uang palsu itu tidak akan diterima di mesin ATM khususnya mesin transfer tunai.

“Mengenai uang palsu terbaca mesin ATM atau tidak, yang pasti tidak. Banyak fitur yang terdapat di mesin setor tunai yang tidak dimiliki mesin penghitung uang. Jadi yang tadi di mesin hitung itu hanya bisa membaca sensor magnetiknya, kalo ke mesin ATM pasti uang ini ditolak,” kata Syafi'i di Mapolres Cimahi, Senin (12/10/2020).

Syafi'i menjelaskan, sangat gampang membedakan uang palsu dan asli, khususnya pada kasus itu.

Yakni dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang.

Menurutnya, uang palsu itu sangat tidak memenuhi syarat sehingga tidak mungkin diterima di bank dan mesin ATM. (daniel andreand damanik)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved