Uang Palsu Rp 24 Miliar Pecahan Rp 100.000 Beredar di Jabar dan Jakarta, Produksinya di Kuningan
Jika membeli dengan uang Rp 1 juta, akan diperoleh uang palsu senilai Rp 3 juta
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Agung Yulianto Wibowo
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi menyita uang palsu senilai lebih dari Rp 2 miliar dari enam orang tersangka dan tiga orang masih dalam pencarian.
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki mengatakan kelompok itu beroperasi sejak 2018.
Pemalsuan uang tersebut dilakukan di wilayah Kota Cimahi, Bandung, Karawang, Cirebon, Kuningan, dan wilayah hukum Polres Cimahi.
Baca juga: VIDEO UANG PALSU Ini Mirip Aslinya, Lolos di Mesin Penghitung, Total Lebih dari Rp 2 Miliar
Baca juga: VIDEO-Cetak Uang Palsu di HVS Pakai Printer lalu Fotokopi, Diciduk Polisi Saat Beli Minum di Warung
“Total uang palsu yang disita senilai Rp 2.006.200.000. Tugas tersangka beragam, tersangka Sariyun (52), Warsito (48), Mahsun (42), dan Pendi (44) berperan sebagai penjual mata uang palsu."
"Tersangka Nursapto (47) dan Diman (31) bertugas sebagai pembuat mata uang palsu dan Arno, Adi, Dedi masih dalam pencarian,” kata Yoris di Mapolres Cimahi, Senin (12/10/2020).
Menurut Yoris, uang palsu dicetak dalam pecahan Rp 100.000. Penjualan uang palsu dilakukan dengan perbandingan 1:3.
Jika membeli dengan uang Rp 1 juta, akan diperoleh uang palsu senilai Rp 3 juta.
Saat diuji dengan mesin penghitung uang, pecahan Rp 100.000 lolos pada mesin penghitungan. Karena itu, jika dibandingkan dengan uang asli, tidak terlihat perbedaan yang signifikan.
Uang palsu senilai Rp 24 miliar beredar di Jawa Barat dan DKI Jakarta sejak 2018 hingga tahun 2020.
Kepada polisi, seorang tersangka pembuat uang palsu mengaku dalam satu bulan kelompoknya bisa memproduksi uang palsu hingga Rp 1 miliar.
Yoris menjelaskan, lokasi memproduksi uang palsu tersebut di Kuningan. Di lokasi itu, satu rumah dijadikan tempat gudang dan tempat produksi.
“Untuk mengelabui tersangka menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat sablon. Agar hasil uang palsu maksimal diperlukan sembilan alat cetak (printer),” kata Kapolres Cimahi.
Arno, salah satu tersangka yang masih dalam pencarian polisi merupakan orang yang memiliki modal dan peralatan untuk memproduksi uang palsu.

Adi dan Dedi yang juga masih dalam pencarian bertugas sebagai orang yang membeli uang palsu tersebut.
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes R Sigiro, mengatakan, selain sudah memiliki langganan kelompok itu juga memproduksi dan memasarkan uang tunai itu kepada orang baru.