Virus Corona di Jabar
Ada 3 Klaster Pesantren di Kabupaten Bogor, 86 Santri Positif Covid-19
Kasus Covid-19 pada klaster pesantren tersebut pertama kali diketahui setelah ada 5 santri yang diperiksa dan hasilnya 4 dinyatakan positif.
Atas kejadian ini, Ade meminta komitmen dari pesantren yang tetap ingin melaksanakan kegiatan belajar secara langsung selama masa pandemi Covid-19 ini. Asalkan, pihak pesantren harus bertanggung jawab penuh ketika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.
Klaster pondok pesantren harus bisa kita antisipasi, mengingat jumlah pesantren di Kabupaten Bogor sangat banyak sehingga menjadi sangat rawan. Di Kabupaten Bogor terdapat total 1.407 pendidikan pesantren yang terdiri dari pondok salafiyah sebanyak 1.022 pesantren, modern 378 pesantren, Muadalah 6 pesantren Ma'had Aly 1 pesantren,” bebernya.
Baca juga: Nita Thalia Menangis, Blak-blakan Ingin Ketemu Anak, Sebut Soal Rumah Tangga Penuh Pertikaian
Kendati demikian, kata Ade, saat ini puluhan santri yang dinyatakan positif Covid-19 itu telah menjalani karantina mandiri di pesantren mereka karena tergolong pasien tanpa gejala. Karantina mandiri pun difasilitasi pondok pesantren dengan pengawasan ketat oleh Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, dan pihak Puskesmas setempat.
Tidak hanya itu, santri, ustad dan pengelola yang mengalami kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 juga menjalani karantina mandiri di lokasi terpisah.
"Sekarang santri yang positif itu diisolasi di pondoknya dengan pengawasan ketat tenaga kesehatan. Seperti di Darul Ulum, itu santrinya diisolasi tinggal sendiri di blok (terpisah), diawasi oleh pihak kecamatan dan puskesmas," ujar Ade.
Pengawasan pesantren
Ade yang juga sebagai ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menyebut bahwa tugas Satgas pondok pesantren ialah mengawasi keluar masuknya para santri dan para ustaz.
Sebab, ratusan pesantren di Kabupaten Bogor sebelumnya sudah memberlakukan tatap muka dalam proses pembelajarannya pasca ketetapan dari Kementerian Agama dan Gubernur Jawa Barat.
Ade mengakui bahwa pembentukan Satgas pondok pesantren ini pun sudah direstui oleh Kementerian Agama setelah dilakukan koordinasi mengenai penanganan klaster pesantren.
"Mengawasi, karena dalam Perbup pesantren hanya boleh beraktivitas di dalam pondok pesantren tidak boleh keluar, jadi tidak boleh ada keluar masuk. Bahkan ditengok pun tidak boleh. Itu juga berlaku untuk tenaga pengajar. Kalau nekat kita sanksi," jelas Ade.
Baca juga: Waspada Dampak La Nina, Curah Hujan akan Lebih Tinggi, Begini Arahan Presiden Joko Widodo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/update-angka-penambahan-kasus-covid-19-rabu-2972020.jpg)