Razia Indekos di Tuban, Diamankan 8 Pasangan Bukan Suami-Istri, Pakaiannya Awut-awutan

Satpol PP, TNI, Polri dan BNNK Tuban, Jawa Timur, menggerebek sedikitnya 16 anak baru gede (ABG) yang tengah pesta seks di beberapa indekos.

Editor: Giri
Surya
Petugas gabungan saat merazia indekos di kawasan Tuban kota, hasilnya delapan pasangan mesum diciduk, Minggu (11/10/2020) 

TRIBUNJABAR.ID, TUBAN - Satpol PP, TNI, Polri dan BNNK Tuban, Jawa Timur, menggerebek sedikitnya 16 anak baru gede (ABG) yang tengah pesta seks di beberapa indekos, Minggu (11/10/2020).

Delapan pasangan yang tengah dimabuk cinta tersebut langsung digiring ke Kantor Satpol PP untuk pembinaan lebih lanjut.

Ketika razia berlangsung, ada pasangan yang tengah berhubungan badan.

Bahkan rata-rata delapan pasangan yang ada dalam indekos di kawasan perkotaan saat petugas datang, pakaiannya awut-awutan.

Pria telanjang dada dan si wanita hanya pakai selimut.

Petugas akhirnya menyuruh berpakaian dan dibawa ke Kantor Satpol PP Tuban.

"Delapan pasangan bukan suami-istri kita amankan di sejumlah titik kos," kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban, Joko Herlambang.

Dia menjelaskan, di indekos yang berada di Jalan Tembus, Kelurahan Gedongombo, tiga pasangan bukan suami-istri diamankan.

Mereka yakni KS (24) warga Kecamatan Palang bersama AS (18) warga Kecamatan Semanding.

Kemudian, FI (31) warga Kecamatan Montong bersama DW (36) warga Kecamatan Semanding.

Lalu SYS (19) warga Kecamatan Plumpang bersama FU (17) warga Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro.

Ada juga satu cewek masih di bawah umur.

Sedangkan di indekos yang terletak di Kelurahan Kebonsari diamankan satu pasangan yakni, MDA (28) warga Kecamatan Balen, bersama DW (25) warga Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.

Di indekos  Jalan Sunan Kalijaga, diamankan IE (43) dan IW (31) warga Kecamatan Tuban, kemudian UM (23) warga Kecamatan Tuban bersama ST (18) warga Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro dan JA (24) warga Kecamatan Palang bersama ED (23) warga Kabupaten Jombang..

Di indekos di Kelurahan Latsari diamankan satu pasangan, yakni NS (37) warga Kecamatan Semanding bersama SUM (45) warga Kabupaten Bojonegoro.

"Delapan pasangan dibawa ke kantor Satpol PP Tuban untuk diberikan pembinaan dan sanksi administrasi dengan membuat Surat Pernyataan yang diketahui kades, lurah dan camat masing-masing. Mereka dites urine semua hasilnya negatif," ucap Joko.

Janda Genit Madiun Lacurkan Anak di Bawah Umur

Di Madiun, janda Indrid Serli Mardiana (34) yang menjual gadis usia 15 tahun lewat prostitusi online ke lelaki hidung belang ditangkap anggota Satreskrim Polres Madiun.

Warga Desa Sumberejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun ini telah menjajakan anak di bawah umur ini melalui aplikasi MiChat dan WhatsApp.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Aldo Febrianto, mengatakan janda yang berperan sebagai muncikari ini ditangkap, Sabtu (1/8/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.

Polisi mengungkap prostitusi online ini setelah sebelumnya mengamankan dua saksi korban yaitu perempuan yang dijual Serli.

Dua korban itu, ditangkap saat menemani pria hidung belang di sebuah penginapan di Kabupaten Madiun.

“Korban yang dilacurkan tersangka diamankan di sebuah penginapan,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun Aldo Febrianto, Selasa (11/8/2020).

Diduga gadis yang dijual Serli masing-masing berusia 15 dan 20 tahun, dari Kota Madiun dan Kabupaten Magetan.

Saat ditangkap, keduanya mengaku dijual oleh Serli kepada para lelaki hidung belang.

Serli menawarkan layanan plus plus melalui aplikasi MiChat yang dikelola Serli.

Serli membanderol kedua korban Rp 800.000 untuk sekali kencan.

Setiap transaksi, tersangka mendapat keuntungan Rp 200.000 sisanya untuk korban.

Dalam pemeriksaan terungkap, kedua korban kenal dengan tersangka karena tinggal satu rumah kos di wilayah Kota Madiun.

Karena terdesak persoalan ekonomi, kedua korban mau saat diiming-imingi penghasilan besar.

“Pelaku kemudian menawarkan kedua korban melalui aplikasi MiChat.

"Setelah ada pelanggan yang berminat, baru mereka menyepakati tempat untuk melakukan eksekusi,” kata Aldo.

Pelaku mengaku terpaksa menjalankan bisnis hitam untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.

“Uang tersebut dipakai pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Karena pelaku ini seorang janda yang memiliki tiga anak,” ujarnya.

Aldo menambahkan, saat ini kedua korban menjalani rehabilitasi oleh Unit PPA Reskrim Polres Madiun.

Sedangkan pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 88 Jo 76 I UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun, pelaku juga akan dikenai Pasal 45 ayat (1) UURI No. Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2018 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.

Pelaku juga akan dijerat, Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman tiga bulan.

“Pelaku dijerat pasal berlapis. Karena pelaku ini menjual anak di bawah umur dan melakukan transaksi dengan menggunakan aplikasi internet,” terangnya. (*)

Baca juga: Tanah Longsor, Puting Beliung, dan Banjir Bandang Sering Terjadi, Warga Kota Bandung Harus Waspada

Baca juga: Video Beredar, Pevita Pearce Dikabarkan Jalan Bareng Mantan Maudy Ayunda, Bukan Orang Sembarangan

Baca juga: Uji Klinis Vaksin di Bandung hingga 7 Bulan, Kenapa November Ada Pemberian Vaksin? Ini Jawabannya

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 16 ABG Tuban Pesta Seks di Kos-kosan Ada yang Masih di Bawah Umur, Pamit Bikin Konten Youtube

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved