7 Bantahan Presiden Joko Widodo Terkait Informasi Keliru UU Cipta Kerja, dari Upah sampai PHK
Penyebaran informasi yang keliru itu jadi salah satu pemicu demostrasi besar-besaran. Berikut ini daftar 7 hoaks yang dibantah oleh Jokowi
TRIBUNJABAR.ID - Setelah demo besar-besaran menolak UU Cipta Kerja di sejumlah daerah, Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara, Jumat (9/10/2020).
Dia memaparkan sejumlah alasan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.
RUU Cipta Kerja disahkan DPR menjadi UU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020).
Menurut Jokowi, UU Cipta Kerja mendorong penciptaan lapangan kerja dengan menggairahkan iklim investasi yang masuk ke Indonesia.
Dia lalu menyinggung soal disinformasi atau hoaks terkait polemik UU Cipta Kerja.
Penyebaran informasi yang keliru itu jadi salah satu pemicu demostrasi besar-besaran.
Berikut ini daftar 7 hoaks yang dibantah oleh Jokowi sebagaimana dikutip pada Sabtu (10/10/2020):
1. Upah minimum dihapus
Jokowi menegaskan upah minimum di UU Cipta Kerja masih diberlakukan seperti halnya yang sudah diatur di UU Nomor 13 Tahun 20013 tentang Ketenagakerjaan, baik UMP maupun UMK.
"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan upah minimum provinsi, upah minimum kabupaten, upah minimum sektoral provinsi. Hal ini tidak benar karena pada faktanya upah minimum regional tetap ada," kata Jokowi.
Dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja memang menghapus mengenai penangguhan pembayaran upah minimum.
Selain itu, regulasi baru ini diklaim pemerintah justru menambah perlindungan bagi pekerja.
2. Upah per jam
Jokowi juga membantah isu tenaga kerja akan dibayar berdasarkan per jam.
Dia menegaskan skema masih menggunakan aturan lama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pernyataan-presiden-jokowi-tentang-uu-cipta-kerja.jpg)