Sabtu, 25 April 2026

MUI, NU dan Muhammadiyah Kritik Pengesahan UU Cipta Kerja, Bentuk Praktik Kenegaraan yang Buruk

Ini kritik yang diberikan MUI, Nahdatul Ulama, dan Muhammadiyah terkait pengesahan UU Cipta Kerja.

Editor: taufik ismail
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Aktivis Greenpeace memasang poster pada manekin saat aksi damai menolak pembahasan RUU Cipta Kerja di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020). Aksi tersebut menyerukan kepada pemerintah dan anggota DPR untuk tidak melanjutkan pembasan RUU Cipta Kerja karena kurang berpihak kepada rakyat, lebih menguntungkan korporasi serta dinilai mengancam kelestarian lingkungan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj 

Ia menduga, pembahasan hingga pengesahan UU Cipta Kerja yang berjalan cepat, sarat dengan kepentingan.

Anwar pun mendorong Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Sebaiknya Presiden mengeluarkan Perppu sebagai pengganti dari UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan ini agar rakyat dan masyarakat luas bisa hidup kembali dengan aman, tenang dan damai, apalagi negeri ini sekarang sedang dilanda Covid-19," ujar Anwar, Kamis (8/10/2020).

Anwar menambahkan, kondisi seperti ini akan sangat merugikan negara jika terjadi berlarut-larut, terlebih angka pandemi Covid-19 masih terus meningkat.

Ia meminta pemerintah mendengarkan tuntutan rakyat.

Pemerintah, ujar Anwar, seharusnya menjadikan kesejahteraan dan keselamatan masyarakat menjadi priotritas utama.

2. Nahdlatul Ulama (NU)

Ketua Umum Pengurus Besar NU (PBNU) Said Aqil Siradj menyayangkan pembahasan UU Cipta Kerja yang terburu-buru.

"Nahdlatul Ulama menyesalkan proses legislasi UU Cipta Kerja yang terburu-buru, tertutup, dan enggan membuka diri terhadap aspirasi publik," kata Said dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020).

Ia menambahkan, pembahasan UU Cipta Kerja seharusnya diperlukan kesabaran, ketelitian, kehati-hatian, dan partisipasi yang luas dari semua pihak, mengingat mencakup perubahan puluhan undang-undang.

Said menambahkan, pengesahan UU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19 dan menimbulkan penolakan dari masyarakat menjadi bentuk praktik kenegaraan yang buruk.

"Di tengah suasana pandemi, memaksakan pengesahan undang-undang yang menimbulkan resistensi publik adalah bentuk praktik kenegaraan yang buruk," tuturnya.

Said mengatakan upaya pemerintah untuk menarik investasi dengan UU Cipta Kerja seyogyanya dibarengi dengan perlindungan terhadap hak-hak para pekerja.

NU pun menyoroti pendidikan yang masuk ke dalam Pasal 65 UU Cipta Kerja. Sebab, hal tersebut berpotensi menjerumuskan pendidikan ke dalam kapilatisme.

"Ini akan menjerumuskan Indonesia ke dalam kapitalisme pendidikan. Pada gilirannya pendidikan terbaik hanya bisa dinikmati oleh orang-orang berpunya," lanjutnya.

Sumber: Kompas
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved