Aktivitas Warga di Kota Cirebon Dibatasi, Ini Aturan Lengkap ,Mana yang Boleh Mana yang Tidak Boleh
Pemkot Cirebon memberlakukan pembatasan aktivitas warga mulai hari ini. Wali Kota Cirebon
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Pemkot Cirebon memberlakukan pembatasan aktivitas warga mulai hari ini.
Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, mengatakan, pembatasan tersebut untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon.
"Hari ini mulai diberlakukan, mohon dapat dipatuhi seluruh masyarakat," ujar Nasrudin Azis saat ditemui di Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jumat (9/10/2020).
Aturan mengenai pembatasan aktivitas warga itu tertuang dalam surat Nomor 443/1470-ADM.PEM-UM.
Dalam surat tersebut, terdapat aturan mengenai pembatasan jam operasional tempat usaha dan perkantoran.
• Bioskop CGV Bandung Buka Mulai Hari Ini, Film Ini yang Ditayangkan Perdana
Aktivitas perdagangan barang dan jasa serta perkantoran dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 18.00 WIB.
Sementara restoran dan rumah makan maupun PKL yang menjajakan makanan atau minuman dibatasi opetasionalnya hingga pukul 21.00 WIB.
"Tapi, pelayanan makan di tempat dibatasi hanya sampai pukul 18.00 WIB," kata Nasrudin Azis.
Mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB, pelaku usaha kuliner diharuskan menerapkan layanan take away, drive thru, dan pesan secara daring.
Bahkan, pada jam tersebut mereka juga diminta tidak menyediakan meja dan kursi untuk pengunjung.
Untuk pasar rakyat berupa pasar induk jam operasionalnya dimulai pukul 02.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Sementara pasar rakyat nonpasar induk jam operasional mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Namun, Azis mengakui, ada jenis usaha atau aktivitas yang dikecualikan dari pembatasan jam operasional.
• Peternak Ayam Milenial Tersisih, Kalah oleh Perusahaan Besar yang Gampang Impor Ayam Broiler
Di antaranya, fasilitas pertahanan dan keamanan, pelayanan kesehatan, jasa perbankan, distribusi logistik, pekerjaan konstruksi, unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementrian Perindustrian, unit poduksi ekspor, unit produksi barang pertanian, peternakan, serta perikanan dan kelautan.