Lagi, Polsek Pusakanagara Polres Subang Gelar Operasi Yustisi Gaktibplin Covid-19, Begini Hasilnya
Jajaran Polsek Pusakanagara Polres Subang melaksanakan Operasi Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19, Kamis (8/10/2020).
Penulis: Dedy Herdiana | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Jajaran Polsek Pusakanagara Polres Subang melaksanakan Operasi Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19, Kamis (8/10/2020).
Operasi Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 tersebut dilaksanakan sesuai dengan Inpres No 6 tahun 2020 dan sejalan dengan arahan Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto SH.
Kapolres Subang melalui Kapolsek Pusakanagara Kompol Hidayat mengatakan dalam operasi itu jajarannya melaksanakan penagakan hukum secara humanis.
• Kapolres Subang Ingatkan Anggotanya Tak Gunakan Senpi saat Pengamanan Unjuk Rasa
Terutama kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker.
"Sanksi yang diberikan ada yang berupa fisik dan ada yang sanksi sosial, serta kemudian diberikan masker kepada yang tidak menggunakan masker," kata Kapolsek Pusakanagara sesuai dengan keterangan tertulis dari Humas Polres Subang.
Dijelaskan Kapolsek, sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, diberikan tindakan berupa; scot jump terhadap 6 orang pelanggar, teguran dan himbauan sebanyak 1 kali tindakan terhadap 6 orang pelanggar, dan pembagian masker terhadap 8 orang.
• Polres Subang Amankan 135 Remaja saat Unjuk Rasa di DPRD, Selain Didata Mereka Jalani Rapid Test
"Lewat kegiatan ini, diharapkan seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP protokol kesehatan dan jadi terbiasa menggunakan masker serta mencuci tangan guna Pola Hidup Bersih dan Sehat. Terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP protokol kesehatan, sehingga dapat bersama-sama mencegah dan memutus penyebaran Covid-19," paparnya. (*)
• Di Bawah Guyuran Hujan, Ridwan Kamil Bacakan Aspirasi Buruh Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja