Demo Tolak UU Cipta Kerja
Di Bawah Guyuran Hujan, Ridwan Kamil Bacakan Aspirasi Buruh Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan menyerahkan surat aspirasi buruh Jawa Barat yang berisi penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Jakarta
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan menyerahkan surat aspirasi buruh Jawa Barat yang berisi penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI dan Presiden RI.
Surat tersebut berisi aspirasi dari berbagai serikat pekerja dan buruh di Jawa Barat, yang dirumuskan bersama dalam aksinya di Gedung Sate, Kamis (8/10/2020).
Dalam kesempatan tersebut, ribuan pekerja dan buruh dari berbagai perserikatan berunjuk rasa di depan Gedung Sate sejak pagi.
• Saat Buruh Cantik Peserta Demo di DPRD Kota Bandung Ini Tanggapi soal Omnibus Law UU Cipta Kerja

Kemudian sekitar pukul 13.45, perwakilan setiap serikat pekerja atau buruh tersebut melakukan pertemuan bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto, dan Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi, di Aula Gedung Sate.
Setelah melakukan pertemuan, disepakati surat yang berisi tentang penolakan tegas terhadap UU Cipta Kerja dan meminta Presiden RI menerbitkan Perpu atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk mengganti UU Cipta Kerja tersebut.
Kemudian, Gubernur, Kapolda, dan Pangdam, bersama para perwakilan pekerja, serentak mendatangi para pengunjuk rasa kembali di depan Gedung Sate.
Hujan pun seketika turun. Namun tetap, Gubernur bersikeras membacakan surat aspirasi tersebut di tengah para pengunjuk rasa.
• Pemkot Bandung Terus Imbau Massa Aksi untuk Tidak Merusak Falitas Publik
"Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan aspirasi dari serikat pekerja / serikat buruh yang menyatakan dengan tegas menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang serta meminta diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang," katanya dalam surat tersebut.

Gubernur yang akrab disapa Emil ini mengatakan dari audiensi dengan para serikat pekerja dan buruh itu, didapat kesimpulan bahwa pada dasarnya buruh dan pekerja sudah memahami UU Cipta Kerja. Mereka, katanya, keberatan dengan isinya yang dianggap merugikan buruh, dari mulai masalah pesangon, cuti, sampai hak-hak pelatihan yang tidak dibayarkan.
Kemudian, kata Emil, perwakilan buruh juga memahami bahwa ada proses hukum bisa dilakukan setelah disahkannya UU ini di Paripurna DPR RI, salah satunya adalah penerbitan Perpu dari presiden. Harapan mereka, katanya, adalah agar UU Cipta Kerja bisa ditunda pelaksanaannya jika UU ini sudah disahkan.
"Oleh karena itu, saya sudah menandatangani surat pernyataan, kesatu kepada DPR, kedua kepada Bapak Presiden, isinya adalah surat penyampaian aspirasi dari buruh se-Jabar. Aspirasinya ada dua. Satu, menolak dengan tegas UU Omnibus Law. Dua, meminta Bapak Presiden mengeluarkan Perpu terkait masalah ini," katanya.
Surat itu, katanya, sudah ditandatangani dan di kesempatan pertama pada Jumat (9/10), akan dikirimkan.
Dirinya berharap surat ini dapat sampai ke tujuannya, kemudian dibaca, dan dijadikan sebagai sebuah masukan dari rakyat dan buruh Jabar terkait UU yang menurut buruh, banyak hal yang dianggap merugikan.
"Dan tadi buruh menyatakan bahwa kami menyampaikan aspirasi murni dan tidak mau ditunggangi oleh pihak lain. Jadi mereka merasa tidak bertanggung jawab terhadap hal-hal anarkisme, kerusuhan, yang terjadi di hari sebelumnya," tuturnya.