Polresta Bandung Beri Perhatian Khusus di Titik Cileunyi, Berharap Pendemo Santun Sampaikan Aspirasi
Pihak Polresta Bandung menyiapkan personel untuk melayani para buruh yang akan kembali berunjuk rasa di wilayah Kabupaten Bandung.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pihak Polresta Bandung menyiapkan personel untuk melayani para buruh yang akan kembali berunjuk rasa di wilayah Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, mengatakan pihkanya tetap menyiapkan personel seperti hari pertama unjuk rasa, besok.
"Jadi besok ada tiga titik (yang diantisipasi), satu di pemda (Kantor Pemkab Bandung), satu di Cileunyi, satu di yang mengarah ke Kota Bandung," ujar Hendra saat dihubungi, Rabu (7/10/2020).
Hendra mengatakan, mungkin yang menjadi perhatian khusus adalah di Cileunyi. Sebab massa banyak yang datang dari Sumedang, bukan warga Kabupaten Bandung.
"Kami tetap melayani saja, kemudian kita mempersiapkan petugas juga, Brimob, Dalmas, PHH, dan ya mudah-mudahan aman semua," kata Hendra.
Hendra mengatakan, jumlah personel yang akan diturunkan menyesuaikan dengan jumlah pengunjuk rasa.
"Merekanya (pengunjuk rasa) berapa, kami dua kali lipatnya begitu. Kalau mereka sedikit, kami juga sedikit," ucapnya.
"Kami berharap mereka dapat memberikan aspirasinya secara santun tidak anarkis," tuturnya.
Hendra memaparkan, memang buruh itu mempunyai hak untuk memperjuangkan agar UU Cipta Kerja yang sudah disahkan bisa dibatalkan.
"Tetapi kan ada pengguna jalan lain, (kalau di Cileunyi) khususnya dari arah Garut menuju Bandung," ujarnya.
Para pengguna jalan tersebut, kata Hendra, harus diperhatikan juga.
"Jadi kalau memang mau unjuk rasa lagi, silakan. Tetapi tidak boleh memasuki maupun menutup jalan tol," ucapnya.
Kemarin ada aksi long march ribuan buruh dari Rancaekek menuju Cileunyi, di Jalan Raya Bandung-Garut yang mengarah Tol Cileunyi. Aksi mereka diblokade jajaran kepolisian.
Buruh beraksi sebagai bentuk penolakan RUU Cipta kerja yang sudah disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).