Breaking News

Daftar BLT UMKM Dapat Rp 2,4 Juta Bisa Buat Dulu IUMK dari RW/RT/Kelurahan, Ini Syarat & Tahapannya

Teten Masduki mengatakan BLT UMKM tersebut diberikan secara cuma-cuma atau hibah. Hal ini diberikan semata untuk membantu para pelaku usaha kecil

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
ILUSTRASI:TRIBUN JABAR/ARI RUHIYAT
UMKM Terimbas Corona 

2. Harus memiliki KTP NIK atau Nomor Induk Kependudukan

3. Harus punya usaha mikro

4. Bukan PNS, pegawai BUMN, TNI/Polri, dan BUMD

5. Tidak sedang mengajukan pinjaman di bank dan KUR

6. Wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU jika lokasi usaha dan alamat domisili berbeda

7. Mencantumkan nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.

Berikut proses tahapan lengkapnya:

Setelah mencoba mengajukan diri ke RT/RW dan kelurahan membuat IUMK maka data diajukan ke Kadiskop UKM

Pelaku UMKM
Pelaku UMKM (Istimewa)

1. Pengajuan ke Kadiskop UKM

Pastikan Anda sedang tidak menerima bantuan pinjaman dari pihak perbankan atau unbankable.

BLT ini diprioritaskan bagi UMKM belum pernah sama sekali menerima bantuan dari perbankan.

Setelah itu, Anda dapat mengajukan ke Kadiskop UKM ( Kepala Dinas Koperasi dan UKM) di kabupaten/kota setempat.

Selain ke Kadiskop Anda bisa mendaftar ke:

- Koperasi yang sudah terdaftar dan sah dimata hukum hukum

- Kementerian atau Lembaga terkait

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved