Selasa, 28 April 2026

Demo Tolak UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja Munculkan Gelombang Penolakan, Ini Pasal-pasal Kontroversial di Bab Ketenagakerjaan

Ini beberapa pasal yang bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang ketenagakerjaan UU Cipta Kerja

Tribun Jabar/ Cipta Permana
Rombongan peserta aksi unjuk rasa tolak UU Omnibus Law terus berdatangan dari arah Jalan Perintis Kemerdekaan menuju Jalan Wastukencana untuk menyuarakan aspirasi di depan Gedung Balaikota Bandung, Selasa (6/10/2020) 

TRIBUNJABAR.ID - Pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law memunculkan gelombang penolakan dari masyarakat.

Hari ini, Selasa (6/10/2020), ribuan buruh di berbagai daerah di Indonesia melakukan berbagai aksi penolakan UU Cipta Kerja tersebut.

Tak hanya itu, aksi penolakan pun bermunculan dari berbagai platform media sosial.

Sementara itu, Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto, menyebut UU Cipta Kerja tersebut diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

Dilansir dari Kompas.com, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, UU Cipta Kerja akan mampu membangun ekosistem berusaha yang lebih baik. Menurut Puan, pembahasan UU Cipta Kerja yang dimulai DPR dan pemerintah sejak April hingga Oktober dilakukan secara transparan dan cermat. Dia menegaskan, muatan UU Cipta Kerja mengutamakan kepentingan nasional.

UU Cipta Kerja sendiri terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur dari ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Puluhan ASN di Indramayu Positif Covid-19, Pemkab Indramayu Kembali Berlakukan WFH

Ini beberapa pasal yang bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang ketenagakerjaan UU Cipta Kerja:

Pasal 59

UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan peraturan pemerintah.

Sebelumnya, UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Ketentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.

Pasal 79

Hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan dipangkas.

Pasal 79 ayat (2) huruf (b) mengatur, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu pekan.

Sumber: Kompas
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved