Soal Mikrofon Dimatikan Saat Demokrat Interupsi di Paripurna UU Cipta Kerja, Sekjen DPR Jelaskan Ini

Dalam pelaksanaan Rapat Paripurna Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020) malam, bahwa mikrofon dimatikan

Editor: Dedy Herdiana
Istimewa/KompasTV
Keributan terjadi dalam Rapat Paripurna DPR RI membahas pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di gedung DPR RI, Senin 5 Oktober 2020. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Dalam pelaksanaan Rapat Paripurna Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020) malam, bahwa mikrofon dimatikan saat anggota Fraksi Partai Demokrat akan melakukan interupsi.

Ditanya terkait masalah itu, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyampaikan, pimpinan DPR mematikan mikrofon saat itu untuk menjaga ketertiban peserta rapat saat menyampaikan pendapat.

“Semua diberikan waktu untuk berbicara, bergantian. Jika sampai dimatikan mikrofonnya, itu hanya untuk menertibkan lalu lintas interupsi, pimpinan punya hak mengatur jalannya rapat,” kata Indra dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

 

Disahkan Semalam, Presiden KSPI: Ada 7 Poin Krusial UU Cipta Kerja yang Merugikan Buruh

Indra mengatakan, Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Aziz, kata Indra, sempat beradu pendapat dengan anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman.

Menurut Indra, Benny merasa tidak diberikan hak berbicara.

Sementara itu, Azis menyatakan bahwa Fraksi Partai Demokrat sudah diberi tiga kali kesempatan berbicara dalam rapat paripurna tersebut yaitu, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Hasan, dan anggota Fraksi Demokrat Irwan Fecho dan Didi Irawadi.

Banyak Dipermasalahkan, Ini Aturan Upah Minimum Pekerja di UU Cipta Kerja

Indra menilai, dalam konteks tersebut pimpinan rapat tidak berupaya menghalangi Fraksi Partai Demokrat untuk menyampaikan pendapat.

Indra juga mengatakan, mikrofon di ruang rapat paripurna DPR RI sudah diatur otomatis mati setelah lima menit digunakan agar masing-masing anggota memiliki waktu bicara yang sama dalam rapat.

"Supaya tidak ada tabrakan audio yang membuat hang, maka perlu diatur lalu lintas pembicaraan,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Fraksi Partai Demokrat memutuskan walk out dari Rapat Paripurna terkait pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Hal ini berawal ketika Wakil Ketua Azis Syamsuddin mengatakan bahwa semua fraksi telah menyampaikan sikapnya terkait RUU Cipta Kerja.

Oleh sebab itu, pimpinan DPR dapat meminta persetujuan tingkat II agar RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU.

Namun, Benny melakukan interupsi.

Azis sebagai pimpinan rapat tidak memberikan kesempatan bagi Benny untuk berbicara.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved