Berapa Pesangon yang Didapatkan Pekerja Jika Kena PHK di UU Cipta Kerja?
Bila mengacu pada UU Ketenagakerjaan, besaran pesangon yang didapatkan sebesar sembilan bulan upah.
TRIBUNJABAR.ID - Satu di antara pasal yang dianggap bermasalah dan paling mendapat sorotan dalam UU Cipta Kerja adalah mengenai pesangon.
Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja.
Nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja menjadi 25 kali upah yang terdiri atas 19 kali upah bulanan buruh dan 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
• Demo Tolak UU Cipta Kerja Serentak di Berbagai Titik Kota Bandung
• Undang-Undang Cipta Kerja, Pekerja Kena PHK Dapat Uang Tunai dan Pelatihan Berupa Program JKP
Adapun di dalam UU Ketenagakerjaan No 13/2003, besaran nilai maksimal pesangon yang bisa didapatkan buruh mencapai 32 kali upah.
Di dalam UU tersebut dijelaskan, untuk masa kerja delapan tahun atau lebih, besaran pesangon yang didapatkan sebesar sembilan bulan upah.
Selain itu, untuk pekerja dengan masa kerja 24 tahun akan lebih, akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 10 bulan upah.
Ditambah lagi, terdapat klausul lain yang menjelaskan, bila pekerja mengalami PHK karena efisiensi, dirinya berhak atas uang pesangon dengan nilai dua kali dari yang sudah ditentukan.
Sebagai ilustrasi, seseorang dengan upah sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 4,2 juta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah selama 8 tahun lebih 4 bulan.
Perusahaan tempat ia bekerja mengalami efisiensi.
Bila mengacu pada UU Ketenagakerjaan, besaran pesangon yang didapatkan sebesar sembilan bulan upah.
Lalu, karena pekerja yang bersangkutan mengalami PHK karena efisiensi, jumlah pesangon yang diberi dikali dua, yakni sebesar 18 bulan upah.
Pekerja juga akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja.
Untuk masa kerja enam tahun tetapi kurang dari sembilan tahun, maka besaran uang penghargaan masa kerja sebesar tiga bulan upah.
Dengan demikian, jumlah pesangon yang dikantongi akan 21 kali gaji upah, atau sebesar Rp 88,2 juta.
Di UU Cipta Kerja, pasal mengenai tambahan pesangon yang didapatkan pekerja bila perusahaan melakukan efisiensi dihapus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/demokrat-walk-out-rapat-paripurna-ruu-cipta-kerja.jpg)