Pilkada Indramayu 2020, Banyak Calon Dompleng Acara Warga untuk Kampanye, Ada 13 Pelanggaran
Pilkada Indramayu 2020. Selama 10 hari kampanye, Bawaslu Indramayu mencatat ada 13 kegiatan calon kepala
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pilkada Indramayu 2020. Selama 10 hari kampanye, Bawaslu Indramayu mencatat ada 13 kegiatan calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.
Masa kampanye dalam Pilkada Indramayu 2020 digelar mulai 26 September sampai 5 Desember 2020.
Kordiv Pengawasan Humas dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Kabupaten Indramayu, Supriadi mengatakan, pelanggaran itu di antaranya terlalu berkerumun, jumlah orang lebih dari 50, serta tidak memakai masker.
"Sebanyak 13 kegiatan yang melanggar protokol kesehatan itu pun sudah disurati oleh Panwascam," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
• Pemkot Bandung Minta Pemprov Jabar Jelaskan Mengapa Kota Bandung Dilabeli Zona Merah Covid-19
Supriadi menyampaikan, pelanggaran-pelanggaran itu ditemukan Bawaslu Kabupaten Indramayu dari kegiatan acara yang digelar masyarakat.
Para calon kepala daerah diketahui mendompleng atau memanfaatkan kegiatan tersebut untuk berkampanye.
"Misal kondangan akhirnya saat kondangan naik panggung, sambutan. Nah itu walaupun konteksnya kondangan tapi ketika sambutan ada penyampaian visi misi, kita anggap itu sebagai kampanye tatap muka," ujarnya.
• AKHIRNYA DPR Sahkan RUU Cipta Kerja Menjadi Undang-undang, Hanya Demokrat dan PKS yang Menolak
Dalam hal ini, Bawaslu Kabupaten Indramayu mengingatkan kembali agar seluruh calon bisa mematuhi peraturan sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 terkait metode kampanye.
Ia juga berharap sejumlah pelanggaran tersebut tidak lagi ditemukan. Mengingat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu belum aman.
"Karena ini juga demi kebaikan masyarakat dan calon. Jangan sampai dengan tidak mematuhi protokol kesehatan mereka malah terkena virus corona," ujarnya.