Isi Surat Terbuka Menaker Ida Fauziyah bagi Buruh yang Ingin Mogok Kerja Nasional
menulis surat terbuka bagi serikat pekerja atau buruh yang berencana melakukan mogok kerja nasional
TRIBUNJABAR.ID - Berbagai serikat pekerja atau buruh berencana menggelar mogok kerja nasional mulai Selasa (6/10/2020) hingga Kamis (8/10/2020).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun menulis surat terbuka bagi serikat pekerja atau buruh yang berencana melakukan mogok kerja nasional.
• Undang-Undang Cipta Kerja, Pekerja Kena PHK Dapat Uang Tunai dan Pelatihan Berupa Program JKP
• Konfederasi Serikat Pekerja Tetap Akan Mogok Kerja Nasional Karena Sesuai UU No 9 Tahun 1998
Dia mengatakan aspirasi serikat pekerja/buruh telah dia terima dan pahami sejak awal tahun ini.
Menurut Ida, selama ini pihaknya telah mencari titik keseimbangan terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang kini berubah menjadi undang-undang (UU).
Meski dia memahami, pada akhirnya Omnibus Law UU Ciptaker telah disahkan pada hari ini melalui Rapat Sidang Paripurna di Gedung DPR RI.
Berikut pesan terbuka Menaker kepada serikat pekerja/buruh:
Kepada teman-teman serikat pekerja/serikat buruh
"Sejak awal 2020 kita telah mulai berdialog tentang RUU Cipta Kerja, baik secara formal melalui lembaga Tripartit, maupun secara informal. Aspirasi kalian sudah kami dengar, sudah kami pahami.
Sedapat mungkin aspirasi ini kami sertakan menjadi bagian dari RUU ini. Pada saat yang sama kami juga menerima aspirasi dari berbagai kalangan."
"Saya berupaya mencari titik keseimbangan antara melindungi yang telah bekerja dan memberi kesempatan kerja pada jutaan orang yang masih menganggur, yang tak punya penghasilan dan kebanggaan.
Tidak mudah memang, tapi kami perjuangkan dengan sebaik-baiknya."
"Saya paham ada di antara teman-teman yang kecewa atau belum puas. Saya menerima dan mengerti. Ingatlah, hati saya bersama kalian dan bersama mereka yang masih menganggur."
"Terkait rencana mogok nasional, saya meminta agar dipikirkan lagi dengan tenang karena situasi jelas tidak memungkinkan untuk turun ke jalan, untuk berkumpul. Pandemi covid masih tinggi, masih belum ada vaksinnya."
"Pertimbangkan ulang rencana mogok itu. Bacalah secara utuh RUU Cipta Kerja ini. Banyak sekali aspirasi teman-teman yang kami akomodir. Soal PKWT, outsourcing, syarat PHK, itu semua masih mengacu pada undang-undang lama.
Soal upah juga masih mengakomodir adanya UMK. Jika teman-teman ingin 100 persen diakomodir, itu tidak mungkin. Namun bacalah hasilnya. Akan terlihat bahwa keberpihakan kami terang benderang."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/menteri-ketenagakerjaan-ri-ida-fauziyah-di-kantor-dinas-ketenagakerjaan.jpg)