Cara Mengatasi Masalah Insentif Kartu Prakerja Tak Cair, Ikuti Langkah-langkah Mudah Ini

Apakah Anda termasuk peserta Kartu Prakerja yang mengalami kendala dalam pencairan insentifnya?

Editor: Yongky Yulius
Kolase Foto Surya/Tribunnews
Ilustrasi Kartu Prakerja. 

5. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

6. Penyaluran insentif akan dilakukan maksimum 7 (tujuh) Hari Kerja setelah semua persyaratan di atas terpenuhi.

Jika kamu ingin mengecek jumlah insentif yang akan diterima, kamu bisa melihatnya di akun dashboard prakerja.

Bantuan Kartu Prakerja Rp 3,55 Juta, Pendaftaran Gelombang 10 Dibuka, Apakah Ada Gelombang 11?

Pastikan kamu mengecek statusnya secara berkala.

Lalu mengapa insentif kartu prakerja bisa gagal cair?

Beberapa penyebab insentif kartu prakerja gagal cair adalah sebagai berikut:

1. Belum mengisi ulasan pada Lembaga Pelatihan

2. Belum memberikan penilaian terhadap Lembaga Pelatihan

3. Nomor rekening atau akun e-wallet yang kamu daftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif

4. Akun e-wallet kamu belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto)

5. Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.

Cara Daftar Kartu Prakerja, Sebentar Lagi akan Memasuki Gelombang 10, Akses Situs prakerja.go.id

Untuk memastikan pencairan insentif, kamu bisa melihat di dashboard jadwal pencairan insentif.

Jika semua penyebab di atas tak terjadi padamu, berarti insentif prakerjamu akan berhasil dicairkan.

Kalaupun masih tak kunjung masuk ke rekening, hal itu bisa saja dikarenakan proses transfer yang memang membutuhkan proses.

Kamu hanya perlu bersabar karena proses transfer sedang dilakukan.

Terakhir, kamu bisa menghubungi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja melalui email: info@prakerja.go.id

Atau melalui Call Center Layanan Masyarakat: 021-25541246.

Namun sebelum memutuskan untuk menghubungi pusat layanan di atas, ada baiknya untuk menunggu sampai proses pencairan selesai dilakukan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved