Baru Ambil Sabu-sabu di Bawah Pohon, YS Langsung Dibekuk Satnarkoba Polresta Tasikmalaya

YS hang sehari-harinya buruh ini, merupakan tersangka pengedar sabu-sabu jaringan sistem tempel dan transfer.

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Seli Andina Miranti
net
Ilustrasi narkoba 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman

TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Baru saja mengambil sabu di bawah pohon, YS (30), warga Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, dibekuk jajaran Satnarkoba Polresta Tasikmalaya.

YS hang sehari-harinya buruh ini, merupakan tersangka pengedar sabu-sabu jaringan sistem tempel dan transfer.

"Jaringan peredaran sistem tempel, antara pembeli dan pemasok tidak bertemu. Mereka komunikasi via HP dan transaksi vis transfer," kata Kasatnarkoba, AKP Ade Hermawan Mulyana, Sabtu (3/10/2020).

Syok Anaknya yang Masih SMP Ternyata Jadi PSK, Ibu di Tangerang Ini Pingsan, Kasihan papah, ade

YS sebelumnya mengambil paket sabu-sabu seberat 0,32 gram di bawah pohon tepi jalan Jalan Lewo. Ia kemudian menuju Jalan dr Soekardjo.

"Di sana lah kami membekuknya," ujar Ade. Tersangka tak bisa berkelit karena sabu yang baru diambilnya ada di saku celananya.

Sabu yang dibungkus plastik kecil itu diselipkan di dalam bungkus rokok miliknya. "Ia mengaku sabu baru diambil di Jalan Lewo," kata Ade.

Polisi kini sedang melacak dari siapa tersangka YS membeli sabu. YS mengaku tak kenal siapa penjualnya. Ia hanya mengirim uang Rp 700.000 dan dapat sabu pesanan datang dengan sistem tempel.

Gelandang Persib Bandung Kim Jeffrey Kurniawan Siap-siap Menjajal Bisnis Kuliner

Tersangka terancam pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved