Keluarga TKW Ilegal di Indramayu Ditakut-takuti Sponsor, Jika Tak Bayar, Jenazah Tak Dipulangkan

Ia meninggal dunia karena sakit paru-paru di Rumah Sakit Kajang, Kuala Lumpur, Malaysia pada Jumat, 25 September 2020.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ravianto
TribunCirebon.com/ Handhika Rahman
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih, Selasa (10/3/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) unprosedural atau ilegal kembali ditemukan di Kabupaten Indramayu.

Terbaru seorang PMI atau TKW asal Indramayu tepatnya Desa Lemahayu, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, Toniah (45) dikabarkan meninggal dunia.

Ia meninggal dunia karena sakit paru-paru di Rumah Sakit Kajang, Kuala Lumpur, Malaysia pada Jumat, 25 September 2020.

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih mengatakan, keluarga dari pihak PMI unprosedural yang meninggal dunia kerap kali menerima intimidasi.

"Mereka ditakut-takuti karena unprosedural maka jenazah tidak bisa dipulangkan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (2/10/2020).

TKW Desa Lemahayu yang Meninggal di Malaysia Akan Dipulangkan Minggu Depan, Sponsor Bisa Dipidana

TKW Indramayu Meninggal di Malaysia, Sponsor Malah Minta Uang dan Tak Beritahu Kejadian Sebenarnya

Juwarih menjelaskan, Toniah mendapat perlakuan serupa. Pihak keluarga diduga diminta menandatangani surat bermaterai agar tidak memberitahu kejadian kepada siapapun oleh pihak sponsor.

Ironisnya, pihak keluarga juga diminta sejumlah uang dengan alasan biaya pemulangan.

Mereka diminta uang senilai Rp 14 juta. Namun, pihak keluarga tak memiliki biaya sehingga hanya mampu membayar Rp 7 juta saja.

"Seharusnya perekrut memberikan kompensasi karena dia sudah menempatkan PMI secara unprosedural. Kalau keluarga menuntut sudah jelas kena Pasal 86 junto lalu Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI," ujarnya.

Menurut Juwarih, kasus tersebut juga bisa dikaitkan dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam hal ini, SBMI menekankan agar pihak keluarga tak perlu merasa takut karena status PMI Ilegal. Meski berangkat secara unprosedural, PMI yang bersangkutan juga merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Negara pun disebutkan Juwarih akan bertangungjawab terhadap jenazah tersebut.

"Kita tentu akan terus motivasi keluarga untuk pemberlajaran dan mengedukasi ke PMI lain. Ketika perekrutan secara unprosedural, masyarakat harus berani jangan takut, tapi yang ditakuti keluarga biasanya jenazahnya takut tidak bisa pulang," ujarnya.

Sayangkan Tindakan Sponsor

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved