TKW Desa Lemahayu yang Meninggal di Malaysia Akan Dipulangkan Minggu Depan, Sponsor Bisa Dipidana

Juwarih menyampaikan, akan berusaha mendampingi dan mengedukasi kelurga agar ke depan kasus serupa tidak kembali terjadi.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Handhika Rahman
Ketua SBMI Cabang Indramayu, Juwarih 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR,ID, INDRAMAYU - Jenazah Toniah (45), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Indramayu tepatnya Desa Lemahayu, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu rencananya akan dipulangkan minggu depan.

"Insya Allah bisa pulang, katanya Rabu 7 Oktober 2020, minggu depan," ujar Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih kepada Tribuncirebon.com, Jumat (2/10/2020).

Juwarih mengatakan, kepastian pemulangan jenazah diketahui setelah pihak keluarga menandatangani surat perjanjian di atas materai.

Dalam surat tersebut meminta agar pihak keluarga tidak memberitahu kabar meninggalnya Toniah kepada siapapun.

Ironisnya, pihak keluarga juga diminta sejumlah uang dengan alasan untuk biaya pemulangan jenazah dari Malaysia.

Uang yang diminta itu sebesar Rp 14 juta.

Karena keluarga tidak sanggup, maka keluarga meminta biaya pemulangan hanya dibayar Rp 7 juta saja.

"Seharusnya perekrut memberikan kompensasi karena dia sudah menempatkan PMI secara unprosedural. Kalau keluarga menuntut sudah jelas kena Pasal 86 junto lalu Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI," ujarnya.

Menurut Juwarih, kasus tersebut juga bisa dikaitkan dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

SBMI pun disampaikan Juwarih tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan mengawal dan melakukan investigasi terkait persoalan tersebut.

"Kita tentu akan terus motivasi keluarga untuk pembelajaran dan mengedukasi ke PMI lain. Ketika perekrutan secara unprosedural, masyarakat harus berani jangan takut, tapi yang ditakuti keluarga biasanya jenazahnya takut tidak bisa pulang," ujarnya.

Sayangkan Tindakan Sponsor

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih menyayangkan tindakan sponsor yang meminta sejumlah uang dengan alasan biaya pemulangan jenazah.

Kejadian itu dialami oleh Toniah (45), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Desa Lemahayu, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved