Tidak Menciptakan Kerumunan, KPU Minta Peserta Pilkada Patuhi Aturan Penyebaran Bahan Kampanye
Seluruh peserta Pilkada Serentak 2020 wajib menerapkan protokol kesehatan baik saat berkegiatan maupun ketika menyebar bahan kampanye.
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Pilkada Serentak 2020 segera digelar di sejumlah daerah dengan penerapan aturan protokol kesehatan.
Kewajiban penerapan protokol kesehatan ini terus dingatkan guna mencegah penyebaran virus corona.
Hal yang harus diperhatikan dalam Pilkada Serentak 2020 ini antara lain penyebaran bahan kampanye juga harus patuhi aturan protokol kesehatan.
Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi meminta seluruh peserta Pilkada Serentak 2020 menerapkan protokol kesehatan baik saat berkegiatan maupun ketika menyebar bahan kampanye.
• Bisa Tingkatkan Imun Penderita Covid-19, Kemendikbud Dukung Riset Pengembangan Nanogold
"Penyebaran bahan kampanye ini kami harap agar memperhatikan protokol kesehatan," kata Raka dalam diskusi virtual yang digelar KPU RI, Jumat (2/10/2020).
Kegiatan penyebaran bahan kampanye sendiri diatur dalam Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
Dalam ketentuan pasal tersebut, diatur penyebaran bahan kampanye kepada umum dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Diantaranya sebelum dibagikan, peserta pemilihan maupun tim kampanye harus memastikan bahan kampanye dalam keadaan bersih, dibungkus dengan bahan tahan air dan steril.
• 16 Kecamatan di Ciamis yang Terdapat Kasus Positif Aktif Covid-19, Paling Banyak di Kecamatan Ini
Petugas yang membagikan bahan kampanye diwajibkan menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut hingga bagian dagu. Sarung tangan juga diminta dikenakan.
Terpenting, ketika pembagian bahan kampanye mereka yang berkepentingan diminta tidak menciptakan kerumunan.
"Penyebaran bahan kampanye kepada umum dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan ketentuan," pungkasnya.
Pemerintah lewat Satgas Covid-19 saat ini memang terus menggencarkan penyuluhan 3M (Memakai masker, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak). Kampanye 3M ini juga diminta senantiasa diterapkan karena penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia.
• Wakil Presiden AS, Mike Pence dan Stafnya Langsung Dipisahkan dari Donald Trump
Hal tersebut yang hingga saat ini juga terus disosialisasikan oleh KPU RI, mengingat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dilangsungkan di tengah pandemi Covid-19.
Pemerintah lewat Satgas Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M (Memakai masker, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak).
Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia.